Jakarta –
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. Teddy Minahasa dinyatakan melanggar sejumlah pasal.
“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” sambungnya.
Ramadhan mengatakan Teddy Minahasa terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Teddy juga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf c, pasal 8 huruf c angka 1, pasal 10 ayat 1 huruf d, pasal 10 ayat 1 f, pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf a dan pasal 13 e Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,” kata Ramadhan.
Berikut rinciannya pasal yang dilanggar Teddy Minahasa:
Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal-pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:
Pasal 5 ayat 1 huruf b dan c
(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib:
b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
c. menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural;
Pasal 8 huruf c angka 1
c. menaati dan menghormati:
1. norma hukum;
Pasal 10 ayat 1 huruf d, huruf f
(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang:
d. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan;
f. melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana
Pasal 10 ayat 2 huruf h
(2) Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat berupa:
h. mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti;
Pasal 11 ayat 1 huruf a
(1) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang:
a. memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan;
Pasal 13 e
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang:
e. melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.
(lir/haf)