Halim yang menjabat Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN) diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar).
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa Halim diperiksa sejak pukul 11.00 hingga 20.00 WIB dengan total 50 pertanyaan.
“Pemeriksaan dimulai dari sekitar 11.00 sampai dengan 20.00 dengan beberapa istirahat,” kata Totok saat dikonfirmasi.
Namun Totok menolak menjelaskan materi yang ditanyakan ke Halim, lantaran kasus ini telah masuk ke proses penyidikan.
Kortas Tipikor Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008-2018, yakni Fachmi Mochtar selaku Direktur PLN periode 2008-2009, Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/ 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU 20/ 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

