Langkah ini diambil, setelah insiden ledakan di SMAN 72, Jakarta Utara. Terduga pelaku meledakkan bom rakitan karena kerap menjadi korban perundungan (bullying) dan diduga terinspirasi dari konten kekerasan dalam game online.
“Sangat mendukung ya. Bukan hanya konten yang mengarah pada ekstremisme, tapi juga konten pornografi serta konten sensitif terkait agama,” ujar Aziz lewat keterangan resminya, Jumat, 21 Novembr 2025.
Aziz menilai, pemblokiran akses digital merupakan kewenangan pemerintah. Karena itu, ia berharap, kebijakan ini dapat melindungi mentalitas generasi muda.
“Orang tua tidak mungkin bisa sepenuhnya menahan anaknya mengakses hal-hal itu. Di rumah mungkin bisa diawasi, tapi di luar kan tidak lagi dalam kontrol kita,” jelasnya.
Lebih jauh, ia juga menilai bahwa kebijakan pembatasan seharusnya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Ini demi masa depan bangsa kita,” tambahnya.
Aziz mencontohkan, sejumlah negara maju yang telah membatasi akses anak di bawah umur terhadap konten sensitif di medsos agar tidak disalahgunakan dan untuk menjaga keamanan negara.
“Kita juga harus punya aturan yang sama. Konten sensitif atau konten yang berbau kriminal seharusnya bisa diblokir negara. Jangan sampai anak-anak remaja kita bisa mengaksesnya, karena nantinya bisa disalahgunakan dan berpotensi mengganggu ketahanan serta keamanan negara,” tandasnya.

