Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Klok Kagumi Animo Bobotoh di Meet and Greet Bersama Mills

    November 23, 2025

    Profil Charles Holland Taylor yang Dipecat sebagai Penasihat Khusus PBNU

    November 23, 2025

    Apakah Salah Transfer Bisa Dikembalikan? Ini Cara Mengurusnya : Okezone Economy

    November 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»KPK Apresiasi Putusan Hakim Vonis Eks Dirut ASDP 4,5 Tahun Penjara

    KPK Apresiasi Putusan Hakim Vonis Eks Dirut ASDP 4,5 Tahun Penjara

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 21, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.

    “KPK menyampaikan apresiasi dan menyambut positif atas putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa saudara IP terbukti bersalah terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN yang dilakukan oleh ASDP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/11).

    Terkait dengan perbedaan pendapat para hakim, Budi tidak dapat berujar lebih lanjut soal itu. Ia hanya meyakini bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK terkait kasus tersebut sudah sesuai.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Bagaimana filosofi atau latar belakang pertimbangan hakim, tentu nanti bisa langsung ditanyakan kepada Hakim. Namun demikian, kami meyakini bahwa seluruh proses yang dilakukan di KPK, dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, semuanya telah dilakukan memenuhi unsur-unsur formil dan materielnya,” ujar Budi.

    Ia juga menambahkan bahwa keabsahan perkara ini sudah sah karena sudah diuji di praperadilan sebanyak dua kali.





    “Bahkan perkara ini juga sudah di-challenge, sudah diuji di praperadilan sebanyak dua kali dan Hakim menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh KPK, termasuk penetapan Tersangka, sudah sesuai, sudah sah,” sambung Budi.

    Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Sedangkan kedua terdakwa lainnya yaitu Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Ira dihukum dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara serta Yusuf Hadi dan Harry MAC dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun.

    Sempat terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim ketua.

    Ketua majelis hakim Sunoto menyatakan seharusnya mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan kawan-kawan dijatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging).

    Menurut dia, Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis.

    Walaupun kemudian hukuman tetap dijatuhkan karena hakim berpendapat perbuatan para terdakwa memberikan keuntungan luar biasa kepada PT JN maupun pemiliknya yang bernama Adjie.

    (fam/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Diduga Korban Ledakan Mortir, Pemulung di Bekasi Tewas

    November 23, 2025

    Polisi Bakal Tes DNA Jasad Diduga Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan

    November 23, 2025

    Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan Ditemukan Meninggal

    November 23, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Klok Kagumi Animo Bobotoh di Meet and Greet Bersama Mills

    Berita Olahraga November 23, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Super League Indonesia: Gelandang Persib Bandung, Marc Klok menggelar acara meet and greet…

    Profil Charles Holland Taylor yang Dipecat sebagai Penasihat Khusus PBNU

    November 23, 2025

    Apakah Salah Transfer Bisa Dikembalikan? Ini Cara Mengurusnya : Okezone Economy

    November 23, 2025

    Federico Giunti Kembali Kenang Saat Milan Hancurkan Inter 6-0

    November 23, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Klok Kagumi Animo Bobotoh di Meet and Greet Bersama Mills

    November 23, 2025

    Profil Charles Holland Taylor yang Dipecat sebagai Penasihat Khusus PBNU

    November 23, 2025

    Apakah Salah Transfer Bisa Dikembalikan? Ini Cara Mengurusnya : Okezone Economy

    November 23, 2025

    Federico Giunti Kembali Kenang Saat Milan Hancurkan Inter 6-0

    November 23, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.