Konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran rumah hakim, di Medan, Jumat, 21 November 2025. (Foto: ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean)
Dalang pembakaran yakni mantan sopir Khamozaro, Fahrul Aziz Siregar.
“Tersangka pembakaran adalah tersangka FA. FA adalah mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dikutip dari Antara, Jumat 21 November 2025.
Hasil pendalaman Fahrul membakar rumah Khamozaro karena dendam dan sakit hati.
“Banyak alasan, salah satunya itu (karena dipecat),” jelasnya.
Tiga pelaku lainnya adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus. Rumah Khamozaro dibakar sendiri oleh Fahrul Azis.
“Tersangka mengetahui seluk-beluk yang ada di kompleks dan di rumah (korban),” katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

