Kasus ini tak hanya menyeret Victor, melainkan juga melibatkan mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi.
Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, dalam pernyataannya menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses yang sedang berjalan.
“Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti prosedur hukum,” ujar Budi saat dihubungi RMOL pada Jumat, 21 November 2025.
Ia memastikan bahwa status Victor saat ini masih sebagai direktur perusahaan, dan belum ada langkah penghentian sementara atau perubahan struktur yang dilakukan perusahaan.
“Yang bersangkutan tetap sebagai direktur. Pak Victor kedudukannya tetap,” tegasnya.
Pencegahan terhadap Victor merupakan bagian dari permohonan cekal yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap lima orang dalam perkara dugaan suap pengurusan pajak.
Selain Victor dan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD), Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak, Ning Dijah Prananingrum selaku kepala KPP Madya Dua Semarang, serta konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo ikut dicekal. Kelima orang itu dicegah ke luar negeri sejak Kamis 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Pencekalan dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat pajak, terkait dugaan rekayasa pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkap adanya praktik kongkalikong antara oknum pegawai Ditjen Pajak dengan wajib pajak untuk menekan nilai pembayaran pajak.
“Dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” jelasnya kepada wartawan.

