Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Cetak Gol Kemenangan Brighton, Jack Hinshelwood Catat Comeback Manis

    November 23, 2025

    Burngreave United Juara Asian Champions League 2025 di Jakarta : Okezone Bola

    November 23, 2025

    Gagalkan Penalti Brentford, Bart Verbruggen Dipuji Hurzeler

    November 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

    Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 21, 2025No Comments5 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pengadilan seperti ini pantasnya disebut pengadilan apa? Sudah banyak para ahli sampai awam yang menjawab di publik, itu adalah pengadilan sesat.


    Ini hukum yang terjadi di Indonesia. Seharusnya institusi hukum –seperti sistem peradilan, menjaga kontrak, dan penegakan hukum– berfungsi sebagai “fondasi’’ bagi aktivitas ekonomi.

    Bila institusi ini buruk (korup, lamban, tidak independen, atau tidak dapat diprediksi), dampaknya sangat luas bagi perkembangan ekonomi. Pelaku usaha investor menahan investasi, profesional kaku dan takut mengambil keputusan, aktivitas bisnis menjadi lamban, bahkan mandek karena berhati-hati dan takut. 


     
    Kasus peradilan ASDP yang terakhir ini semakin mengukuhkan bahwa hukum semakin sesat dan menjadi ancaman bagi profesional, BUMN dan perekonomian secara keseluruhan.

    Titik lemah dari upaya Presiden Prabowo untuk memajukan ekonomi terganjal oleh praktik hukum dan peradilan yang naif, absurd, dan sembrono karena intervensi luar –setelah rangkaian banyak kasus sebelumnya (Karen Agustian, Tom Lembong, Nadiem Makarim dan lainnya).
     
    Sampai saat ini sudah banyak korban peradilan sesat, hakim dan jaksa, aparat hukum yang korup. Jika tidak ada yang melakukan reformasi hukum, maka praktek sesat ini akan terus berlangsung dan secara gamblang dipertontonkan di muka publik. Wajah hukum Indonesia sudah buruk sejak lama, membaik ketika reformasi dan kembali tampil sangat mengerikan.

    Ini terjadi di KPK, yang diidamkan pada masa reformasi, tetapi wajahnya sekarang tercoreng oleh oknum dan kasus-kasus intervensi kekuasaan busuk. KPK sekarang sudah jauh berbeda dengan perubahan dan intervensi yang bertubi-tubi sehingga menjadi lembaga hukum yang cacat.

    Sejak Jokowi dan kekuatan politik di sekitarnya mencabik-cabik KPK, maka wajah lembaga hukum yang lahir dari rahim reformasi ini sudah compang-camping dan penuh culas karena bersekutu dengan kepentingan-kepentingan picik.

    Seperti lembaga hukum yang ada, praktek sesat sudah terjadi, seperti pada kasus terakhir, ASDP. Kasus ini layak dijadikan referensi dan dikaji mendalam sebagai kerusakan hukum di Indonesia dengan dampak yang luas terhadap ekonomi. Tidak usah ahli hukum yang menganalisis secara mendalam, mata dan pendengaran awam saja sudah bisa mencium bau busuk menusuk proses hukum sesat, yang terjadi pada saat ini. 

    “Rule of Law” di Indonesia masih jauh dari harapan, nilai skor di Indonesia begitu 0,52 (rentang angka 0-1, 0 sebagai angka terendah dan 1 sebagai angka tertinggi). Hukum lemah karena politik otoriter atau banyak intervensi politik ke dalamnya. 
     
    Aksi Korporasi Sukses tapi Dikriminalisasi

    Para direksi melakukan transformasi perusahaan melalui “corporate action” untuk satu tugas melayani penyeberangan di seluruh nusantara. Pilihannya terbatas karena tidak banyak tersedia pembelian kapal dalam jumlah besar.

    Peluang aksi korporasi ada dengan cara akuisisi perusahaan sejenis yang tidak berjalan optimal. Aksi ini sangat baik secara manajemen dan sukses dilakukan sehingga menambah kapasitas layanan penyeberangan, yang berguna untuk masyarakat.

    Aksi korporasi seperti ini sudah dipermasalahkan dengan kaca mata hukum yang picik sehingga akan banyak CEO di masa mendatang tidak akan melakukan apa pun karena takut menghadapi aparat hukum yang naif. 

    Perusahaan dilihat secara obyektif justru meraih kinerja yang bagus dan terus melebarkan sayapnya melayani masyarakat. Direksi meningkatkan laba perusahaan yang tertinggi selama ini, yakni Rp637 miliar pada tahun 2023 dan sekaligus peringkat 7 BUMN terbaik.

    Direksi tidak mencuri satu sen pun uang perusahaan tetapi ada indikasi hukum dipengaruhi kepentingan tertentu justru memutuskan hukuman yang dholim 4,5 tahun penjara.

    Tuduhan merugikan negara Rp1,25 triliun 98,5 persen dari nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara sangat naif dan dibuat-buat dengan menilai kapal-kapal yang beroperasi sebagai besi tua.

    Tetapi aksi korporasi melibatkan rente transaksi dana dalam jumlah besar, yang sering dikangkangi para pemburu rente, yang berselingkuh dengan kekuasaan. Ada indikasi, meski aksi korporasi sukses tetapi ada yang tertinggal dan kecewa sehingga melakukan balas melalui hukum yang dikendalikan kekuasaan.

    Di sinilah terjadi hukum yang absurd, sesat dan melawan nurani serta akal sehat. Ini harus menjadi pelajaran sejarah hukum yang menyesatkan dan mesti ada yang menyelidiki proses gelap di balik kasus ini serta mengungkapnya agar tidak terulang kembali (komisi yudisial dan komisi kejaksaan). 
     
    Hukum Naif, Pengadilan Sesat

    Selain sesat, pengadilan seperti ini absurd. Pengadilan tidak dapat membedakan antara pengambilan keputusan bisnis yang berisiko dengan praktik kriminal maling dan rampok.

    Dalam kasus pengadilan ini, pengambilan keputusan perusahaan yang baik dengan risiko rugi dan terjadi kerugian dianggap sebagai kriminal. Jika ini dibiarkan maka ke depan Indonesia akan dijangkiti penyakit anarki hukum.

    Yang naif selanjutnya adalah menghitung kerugian sesuai selera sendiri. Kapal-kapal yang dibeli dinilai sebagai besi tua dihitung secara kiloan seperti pemulung besi menyerahkan besi bekas kepada pengumpul. Lalu jadilah nilai kerugian simsalabim pengurangan dari nilai pembelian terhadap perhitungan ala pengumpul rombeng besi tua.

    BPK diabaikan padahal sudah melakukan audit dengan opini “Wajar Dengan Pengecualian” hanya untuk dua kapal dengan opportunity loss sekitar Rp4,8-Rp10 miliar. Jauh sekali dari Rp1,25 triliun yang didakwakan sebagai kerugian negara.

    Para ahli pasti berpendapat bahwa mengakuisisi perusahaan rugi adalah hal lazim dalam bisnis dimana proses akuisisi yang terjadi bagian dari pengembangan perusahaan. Peluang untuk dan rugi merupakan bagian dari dinamika perusahaan.

    Dalam kasus ASDP, direksi bukan hanya melakukan hal yang benar tetapi berjuang untuk mengembangkan perusahaan. KPK yang mengangkat kasus ini mengakui tidak ada aliran uang mencurigakan. PPATK tidak menemukan aliran dana korupsi. BPK menyatakan akuisisi dilakukan sesuai ketentuan.

    Saksi dari komisaris dan direksi membantah tuduhan bahwa komisaris tidak menyetujui akuisisi. Lalu, jika fakta ini diabaikan, maka layak pengadilan ASDP ini sebagai pengadilan sesat, jaksa dan hakim yang zalim. Proses hukum di baliknya dan motivasi mengejar orang tidak bersalah ke dalam hukum perlu diselidiki.

    Rektor Universitas Paramadina





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pimpinan PBNU Diminta Saling Berlapang Dada Demi Umat

    November 23, 2025

    Hujan Cuan untuk UMKM Lokal di Pertamina Eco RunFest 2025

    November 23, 2025

    PBNU Bantah Pemecatan Charles Holland Taylor oleh Rais Aam

    November 23, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Cetak Gol Kemenangan Brighton, Jack Hinshelwood Catat Comeback Manis

    Berita Olahraga November 23, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Gelandang Brighton & Hove Albion, Jack Hinshelwood, mengaku sangat bahagia setelah…

    Burngreave United Juara Asian Champions League 2025 di Jakarta : Okezone Bola

    November 23, 2025

    Gagalkan Penalti Brentford, Bart Verbruggen Dipuji Hurzeler

    November 23, 2025

    Hasil Inter Milan vs AC Milan di Liga Italia 2025-2026: Gol Christian Pulisic Bikin Rossoneri Hajar Nerazzurri 1-0! : Okezone Bola

    November 23, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Cetak Gol Kemenangan Brighton, Jack Hinshelwood Catat Comeback Manis

    November 23, 2025

    Burngreave United Juara Asian Champions League 2025 di Jakarta : Okezone Bola

    November 23, 2025

    Gagalkan Penalti Brentford, Bart Verbruggen Dipuji Hurzeler

    November 23, 2025

    Hasil Inter Milan vs AC Milan di Liga Italia 2025-2026: Gol Christian Pulisic Bikin Rossoneri Hajar Nerazzurri 1-0! : Okezone Bola

    November 23, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.