Bogor –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus melakukan upaya tertib administrasi bagi pasangan suami istri (pasutri) yang menikah siri agar secara resmi tercatat oleh negara. Sebanyak 78 pasutri siri pun resmi tercatat negara hari ini usai mengikuti program isbat.
“Sebetulnya target hari ini 200, setelah diverifikasi, sekarang yang bisa isbat nikah hari ini cuma 78,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanuddin, kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Burhan menuturkan, tidak serta-merta pasutri yang menikah siri bisa dilegalkan secara hukum dengan cuma-cuma. Ada proses verifikasi yang ketat sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Artinya majelis hakim tidak main-main, karena ini suatu pernikahan dianggap sah betul-betul sesuai syarat rukunnya. Sehingga walaupun diakad, tapi ternyata kalau misal dia masih istri orang atau ternyata masih belum selesai idahnya, itu tidak akan lolos,” jelasnya.
Burhan melanjutkan, kegiatan ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum kepada perempuan dan anak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Jadi Pemkab Bogor kaitan dengan ini memprogramkan disebut isbat nikah. Di samping tertib administrasi, ini untuk memberi jaminan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak. Sehingga nanti terkait dengan waris, haji, umrah, dan lain-lain, supaya betul mereka itu terlindungi,” ucapnya.
Tahun ini, Pemkab menargetkan ada 2.500 pasutri nikah siri yang bisa diberi kepastian hukum. Dalam jangka panjang, dia berharap agar tak ada lagi warga Kabupaten Bogor yang menikah siri.
“Tidak perlu malu ketika mereka sudah menikah dan punya anak, tapi akta kawinnya belum punya. Justru ini kesempatan menurut saya, dan biayanya dari APBD kita difasilitasi, juga dari Pengadilan Agama,” ucapnya.
Dalam isbat nikah hari ini, pasangan termuda berusia 21 tahun. Sedangkan pasangan tertua menginjak usia 63 tahun.
“Kami dari pemerintah daerah sudah ada instruksi dari Plt Bupati agar mendata warga Bogor yang sudah menikah tapi belum punya surat nikah. Itu nanti untuk sasaran isbat nikah selanjutnya,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua Pengadilan Agama Cibinong, Siti Salbiah, mengatakan bahwa pasutri nikah siri bisa datang untuk mendaftarkan diri. Nanti akan dilakukan proses verifikasi selama 14 hari.
“Itu untuk menertibkan pernikahan yang terjadi di masa lalu. Makanya tadi ada yang 7 tahun, berapa tahun. Mohon untuk ke depannya tidak dilakukan lagi pernikahan siri. Jadi silakan langsung didaftarkan saja ke KUA. Kalau di bawah umur, lakukan dispensasi kawin sesuai prosedur, sehingga jangan ada nikah siri yang baru,” ujar Siti.
(rdh/mae)