Jakarta –
Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Moslem bin Mohram Husein (36), ditangkap usai menghipnotis pemilik warung di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Husein yang sudah jadi tersangka tersebut terancam dideportasi dari Indonesia.
“Sementara kita terapkan Pasal 362 tentang pencurian, ancamannya 5 tahun. Istri, anak, termasuk pelaku ancamannya bisa lanjut pidana, atau langsung deportasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Dari pengakuannya, Husein datang ke Indonesia untuk usaha karpet. Namun demikian, visa yang digunakan merupakan visa kunjungan.
Pihak kepolisian, lanjut Komarudin masih berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait paspor dan visa pelaku beserta anak dan istrinya.
“Pengakuannya sih dia dagang, tapi kalau visa kunjungan kan nggak mungkin. Ini yang kami undang imigrasi hari ini untuk memastikan itu,” kata dia.
“Sambil kita lihat pertama kami mengecek paspor yang bersangkutan. Kami berkoordinasi dengan pihak imigrasi nanti kita lihat apakah bisa langsung dideportasi,” imbuhnya.
Siasat WNA Hipnotis Pemilik Warung
Pria berkewarganegaraan Pakistan, Moslem bin Mohram Husein (36), ditangkap setelah diduga menghipnotis seorang pemilik warung di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Husein menghipnotis korban dengan modus tukar uang dari Rp 100 ribu jadi Rp 6 juta.
“Untuk mengelabui pemilik warung dengan modus pendekatan dan pura-pura menukarkan uang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Komarudin mengatakan saat itu pelaku datang ke warung korban hendak menukarkan uang dan berkomunikasi dengan korban menggunakan bahasa Pakistan. Karena tak mengerti, korban pun menunjukkan uang miliknya.
Hal tersebut dijadikan celah untuk pelaku mengambil tumpukan uang hasil penjualan milik korban. Korban pun diketahui merugi hingga Rp 6 juta.
“Dia ke sana pura-pura mau tukar uang. Pakai bahasa dia, pakai bahasa asing. Pemilik warung ini agak agak bingung diajak pakai bahasa asing. Dari situ dilihatin stoples tempat penyimpanan uang. Di bawah stoples itu ada ada bungkusan kain, itu isinya uang yang Rp 5 juta,” jelasnya.
“Dia (korban) memberikan uang Rp 100 ribu pertama, terus memberikan uang Rp 100 ribu lagi, terus memperlihatkan stoplesnya, maksudnya mau ditukar uang receh, terus dilihat ada tumpukan uang itu di bawah itu, yang kuning,” imbuhnya.
(wnv/mea)