Staf Media Internal Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Danar Adi Kusuma, menjadi saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Danar mengatakan dirinya melakukan analisis terhadap konten video YouTube Haris-Fatia tersebut.
“Kapan dan di mana Saudara mengetahui konten YouTube yang berhubungan dengan saksi Luhut Binsar Pandjaitan?” tanya jaksa penuntut hukum dalam persidangan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Danar mengaku diminta menganalisis video tersebut oleh asisten bidang media Menko Marves Luhut, Singgih Widiyastono.
“Kapannya adalah tanggal 21 Agustus itu disampaikan kepada saya oleh Mas Singgih, saksi sebelumnya. Lalu beliau meminta saya untuk mengecek seperti biasa dan menganalisis, kemudian setelah itu saya sampaikan keesokan harinya,” jawab Danar.
Jaksa menanyakan hasil analisis tersebut. Danar menjelaskan dirinya mencari hasil kajian cepat yang disebutkan dalam konten video Haris dan Fatia untuk dijadikan sebagai bahan analisis.
“Apa hasil analisis saudara terhadap konten tersebut?” tanya jaksa.
Danar mengatakan pertama-tama dirinya melihat video tersebut secara utuh. Danar juga mengaku mencari bahan kajian cepat seperti yang dibahas dalam video Haris dan Fatia.
“Kemudian saya melihat bahwa karena yang disebut dalam video tersebut adalah hasil kajian cepat, saya coba mencari hasil kajian cepat tersebut, lalu mengecek menyesuaikan apakah isi dari kajian cepatnya, lalu saya buat-buat beberapa catatannya. Lalu saya sampaikan ke Mas Singgih bahwa ada beberapa hal yang Saya highlight pada saat itu ya,” jawab Danar.
Danar mengatakan ada sejumlah hal yang dia soroti dari video Haris-Fatia dengan hasil kajian cepat yang ditemukannya. Dia mengatakan tak ada kalimat langsung yang menyebut ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Operasi Militer di Intan Jaya Papua’ dalam kajian cepat tersebut.
“Yang saya highlight yang pertama adalah soal judul. Judulnya di situ disebutkan ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Operasi Militer di Intan Jaya,’ lalu di situ saya, kenapa saya jadikan highlight, karena berdasarkan yang saya temukan dari kajian cepat saya tidak bisa menemukan kalimat langsung sesuai judul tersebut di dalam kajian cepat, itu pertama,” kata Danar.
Dia mengatakan dirinya juga tak menemukan kalimat langsung yang menyebut Luhut bermain dalam pertambangan di Papua hari ini. Dia menyoroti dua hal tersebut dalam hasil analisis konten video Haris dan Fatia.
“Kemudian hal berikutnya yang saya jadikan catatan adalah ada ucapan bisa dibilang Luhut bermain dalam pertambangan-pertambangan di Papua hari ini. Nah beberapa kalimat yang ada penyebutan part ‘Pak Luhut’ itu coba saya cek lagi. Saya juga tidak bisa menemukan kalimat tersebut di dalam kajian cepat,” kata Danar.
Dia mengatakan dalam podcast Haris dan Fatia itu juga ada yang menyebut-nyebut purnawirawan terlibat dalam perusahaan pertambangan.
“Kemudian ada beberapa hal lagi sebenarnya tapi yang misalnya adalah soal ini, ada part di mana disebutkan bahwa beberapa purnawirawan terlibat dalam beberapa perusahaan gitu misalnya,” katanya.
Dia juga menyinggung soal ucapan ‘kita penjahat juga’ pada bagian akhir podcast. Danar lalu menyampaikan hal yang disorotinya tersebut kepada Singgih.
“Lalu di belakang semacam ada kalimat kesimpulan bahwa di situ disebutkan bahwa penannya atau pemilik podcast di situ mennyakan ‘bagaimana cara kita buat, mengambil alih perusahaan tersebut’ sambil bertanya ya, lalu disampaikan kurang lebih kalimatnya adalah ‘jangan dong kalau gitu kita penjahat juga dong’. Ini jadi catatan saya juga bagi saya, saya sampaikan gitu kurang lebihnya,” lanjut Danar.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menilai julukan ‘lord’ yang disematkan padanya dalam konten yang membuat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bermakna negatif. Dia mengaku sedih.
“Selama ini kan saksi disebut Lord Luhut, apa yang saudara maknai? Apa yang saudara pahami ketika Lord Luhut, apa itu positif atau negatif?” tanya jaksa pada Luhut yang duduk di kursi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6).
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.