Jakarta –
Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus suami-istri di Depok yang saling lapor KDRT. Polisi tengah mendalami istri yang dilaporkan KDRT karena meremas kemaluan suami.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya akan mendalami apakah tindakan sang istri tersebut merupakan bentuk bela diri atas KDRT suaminya. Pihaknya akan mendalami hal ini dengan melibatkan saksi ahli.
“Apakah perbuatan yang dilakukan oleh sang istri apakah wujud dari pada pembelaan, terpaksa atau tidak. Ini Sedang kami dalami bersama tim. Kemudian apakah lukanya atau efek dari pada yang dilakukan oleh istri merupakan akibat langsung, sedang didalami juga,” kata Hengki saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Dalam laporannya ke polisi, suami inisial BB mengaku menderita sakit lantaran kemaluannya diremas sang istri saat cekcok mulut. Akan tetapi, sang istri, Putri Balqis menyatakan bahwa hal itu adalah bentuk pembelaan dirinya ketika disiksa suami.
Hengki menegaskan penyidik akan bekerja secara objektif dan profesional dalam mengusut kasus suami istri saling lapor KDRT ini. Pihak kepolisian juga membentuk tim khusus dalam mengusut kasus ini.
“Namun percaya, objektifitas dari penyidikan kami, diawasi mitra kami juga, Komnas Perempuan dan sebagainya. Jadi Kolaborasi interprofesi. Sehingga kita tetap berlanjut, kita buat Timsus untuk penanganan LP ini. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, kita akan mencapai satu kesimpulan akhir,” ujarnya.
Istri Alami KDRT Berulang
Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru kasus istri korban KDRT malah jadi tersangka. Sang istri, Putri Balqis, ternyata sudah 6 kali mengalami KDRT dari suaminya, BB.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan hal ini terungkap dari hasil investigasi mendalam interprofesi yang melibatkan sejumlah ahli dari eksternal.
“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023,” ujar Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6).
Hengki mengatakan kasus KDRT yang dialami korban adalah tindakan berulang dari sang suami. Sang suami berpotensi mendapatkan ancaman hukuman bertambah karena perbuatan KDRT yang berulang ini.
“Dimungkinkan ini adalah perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP, di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku atau dalam hal ini sang suami, sepertiga dari ancaman yang ada,” katanya.
(wnv/mea)