Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ng Tze Yong Kembali Berlatih Pasca Operasi ACL

    November 23, 2025

    Gus Yahya Ogah Dinamika PBNU Dicap Sarat Kepentingan Politik

    November 23, 2025

    Indonesia Dikepung Bibit Siklon Tropis Fina, Waspada Hujan Lebat hingga Gelombang Tinggi : Okezone News

    November 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kisruh Dam Haji 2025, PT HATI Jelaskan Persoalan Dana Pengadaan Hewan Para Peternak

    Kisruh Dam Haji 2025, PT HATI Jelaskan Persoalan Dana Pengadaan Hewan Para Peternak

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 22, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Di mana peternak hewan kurban selaku subkontrak yakni Praditya Rahardja mengaku sampai saat ini, penggantian biaya pengadaan dan keuntungan yang disepakati masih tertunggak Rp2.043.295.000, karena tidak sanggup memenuhi permintaan hewan.


    Sebab, kebutuhan hewan dam totalnya 8.447 ekor, secara realistis Praditya hanya sanggup mengadakan 2.500 ekor domba atau kambing, dan untuk sisanya dirinya menggandeng mitra di Jombang, yaitu PT Sedana Peternak Sentosa untuk pengadaan sisanya 5.947 ekor.

    Praditya mengungkapkan terdapat kesepakatan antara pihaknya dengan PT HATI bahwa pihaknya akan memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000 per ekor dari yang dihandle PT Sedana. 



    Kesepakatan tersebut disampaikan baik secara lisan maupun melalui percakapan WhatsApp, dan terdapat bukti percakapan yang menunjukkan bahwa dana dimaksud telah disiapkan.

    Praditya merinci, harga yang telah disepakati per ekor kambing atau domba sebesar Rp1.600.000, sehingga total biaya untuk pengadaan 2.500 ekor adalah Rp 4.000.000.000. 

    Sementara total keuntungan yang seharusnya diterima pihaknya sebesar Rp 594.700.000 dihitung dari nilai keuntungan Rp100.000 per ekor dari 5.947 ekor yang diadakan PT Sedana. Sehingga total keseluruhan dana yang seharusnya diterima Rp4.594.700.000.

    Soal kabar itu, Kuasa Hukum PT HATI, M Badrus Zaman mengatakan bahwa apa yang diterangan Praditya bahwasanya PT HATI mempunyai tunggakan biaya pengadaan dan keuntungan yang disepakati belum dibayarkan Rp2.043.295.000 adalah tidak benar.

    “JUga pernyataan bahwa mitra peternak daerah banyak yang terancam bangkrut merupakan pernyataan yang menggiring opini publik tanpa didasari fakta yang jelas,” kata Badrus Zaman kepada RMOL, Sabtu, 22 November 2025.

    Lanjut Badrus, soal perolehan keuntungan sebesar Rp100.000,00 per ekor dari yang dihandle PT Sedana merupakan informasi yang tidak benar.

    Dia menguraikan, kesepakatan awal harga pengadaan domba penyembelihan, deboning, potong daging dalam bentuk dadu hingga pembekuan dan pengiriman ke pabrik PT HATI sebesar Rp1.600.000,00 per ekor. 

    “Kesepakatan harga antara Praditya dengan PT Sedana merupakan kesepakatan 2 pihak antara Praditya dan PT Sedana sebesar Rp1.500.000,00,” kata Badrus.

    Di sisi lain, Badrus memastikan PT HATI telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pengadaan kepada seluruh peternak sesuai hak dan kewajiban melalui PT Sedana Peternak Sentosa dan Peternak Magelang yang merupakan mitra dari Praditya.

    Ini dibuktikan dari pertemuan antara Praditya, perwakilan PT HATI perwakilan PT Sedana Peternak Sentosa, dan mitra Praditya peternak Magelang di Jakarta pada Rabu tanggal 22 Oktober 2025.

    Dalam pertemuan itu telah terkonfirmasi bahwa dalam proses pelunasan pengadaan dam ada penggunaan uang Praditya atas inisiatif pribadi sebesar Rp500.000.000. 

    Dari sini PT HATI telah mentransfer sejumlah Rp 175.000.000 ke rekening pribadi Praditya. Kekurangan sebesar Rp325.000.000 akan dibayarkan PT HATI Indonesia kepada Praditya.

    Namun, Praditya tidak menyepakati hal tersebut dan menuntut pembayaran sebesar Rp900.000.000 di luar pelunasan Rp500.000.000 tersebut diatas.

    “Tuntutan Praditya merupakan kesepakatan awal, namun dikarenakan wanprestasi dari pihak Praditya maka kewajiban PT Halalan Thayyiban Indonesia untuk membayar sesuai kesepakatan awal tidak dilakukan. Hal ini telah diketahui dan disepakati oleh seluruh pihak,” demikian Badrus.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Gus Yahya Ogah Dinamika PBNU Dicap Sarat Kepentingan Politik

    November 23, 2025

    Hakim MK Jangan Ditabrak Isu Ijazah Palsu Usai Putusan 114/2025

    November 23, 2025

    Semua Dinamika PBNU Harus Kembali ke AD/RT

    November 23, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Ng Tze Yong Kembali Berlatih Pasca Operasi ACL

    Berita Olahraga November 23, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Badminton : Seperti yang ditunjukkan gambar Instagram-nya, pebulutangkis Ng Tze Yong sekarang benar-benar…

    Gus Yahya Ogah Dinamika PBNU Dicap Sarat Kepentingan Politik

    November 23, 2025

    Indonesia Dikepung Bibit Siklon Tropis Fina, Waspada Hujan Lebat hingga Gelombang Tinggi : Okezone News

    November 23, 2025

    Usai Diusir Bayern Munich, Jerome Boateng Diterima di Barcelona

    November 23, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Ng Tze Yong Kembali Berlatih Pasca Operasi ACL

    November 23, 2025

    Gus Yahya Ogah Dinamika PBNU Dicap Sarat Kepentingan Politik

    November 23, 2025

    Indonesia Dikepung Bibit Siklon Tropis Fina, Waspada Hujan Lebat hingga Gelombang Tinggi : Okezone News

    November 23, 2025

    Usai Diusir Bayern Munich, Jerome Boateng Diterima di Barcelona

    November 23, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.