Menteri Hukum Indonesia Supratman Andi Agtas menyebut penandatanganan ini sebagai pencapaian bersejarah yang telah diamanatkan sejak Bali Concord 1976, untuk memerangi kejahatan lintas batas.
“Instrumen bersejarah ini akan membatasi pergerakan penjahat dan mencegah ASEAN menjadi tempat berlindung yang aman,” ujar Supratman dalam pernyataannya dikutip Sabtu, 22 November 2025.
Ia menegaskan akan mengawal langsung proses ratifikasi perjanjian tersebut. ALAWMM 13 juga menyoroti penguatan kerja sama hukum perdata dan komersial.
Supratman juga mengungkapkan rencana Indonesia untuk bergabung dengan Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional (HCCH) pada 2025–2026. Pemerintah sendiri telah mengesahkan Perpres No. 98/2025 sebagai dasar ratifikasi statuta HCCH dan akan mengajukan keanggotaan melalui Kementerian Luar Negeri.
Indonesia, kata Supratman, saat ini masih mencari dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan target proses rampung pada 2026.
Selain itu, Indonesia sedang memfinalisasi aksesi Konvensi Layanan Dokumen Peradilan dan Ekstrayudisial di Luar Negeri dalam perkara perdata dan komersial.
Langkah ini akan menjadikan Indonesia negara ASEAN keempat yang bergabung setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura.
“Konvensi ini memperlancar pengiriman dokumen peradilan dan ekstrayudisial lintas batas antarnegara anggota,” jelasnya.
Adapun delegasi Indonesia yang terlibat dalam pertemuan tersebut yaitu pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI di Filipina. ALAWMM 13 merupakan tindak lanjut dari Pertemuan Pejabat Hukum Senior ASEAN (ASLOM) ke-24 pada 10–12 November.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menambahkan bahwa Indonesia dan sejumlah negara ASEAN siap membentuk kelompok kerja teknis untuk membahas pemindahan narapidana.
“Komitmen Indonesia akan secara langsung mendukung penyusunan undang-undang tentang pemindahan narapidana internasional,” ujarnya.
Ia juga menyebut sedang disusun proposal untuk membuat kompendium regional yang merangkum prosedur dan undang-undang nasional terkait bantuan hukum timbal balik dalam perkara perdata dan komersial.

