Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Klok Kagumi Animo Bobotoh di Meet and Greet Bersama Mills

    November 23, 2025

    Profil Charles Holland Taylor yang Dipecat sebagai Penasihat Khusus PBNU

    November 23, 2025

    Apakah Salah Transfer Bisa Dikembalikan? Ini Cara Mengurusnya : Okezone Economy

    November 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Perangi Kejahatan Lintas Batas, ASEAN Teken Perjanjian Ekstradisi

    Perangi Kejahatan Lintas Batas, ASEAN Teken Perjanjian Ekstradisi

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 22, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Menteri Hukum Indonesia Supratman Andi Agtas menyebut penandatanganan ini sebagai pencapaian bersejarah yang telah diamanatkan sejak Bali Concord 1976, untuk memerangi kejahatan lintas batas.


    “Instrumen bersejarah ini akan membatasi pergerakan penjahat dan mencegah ASEAN menjadi tempat berlindung yang aman,” ujar Supratman dalam pernyataannya dikutip Sabtu, 22 November 2025.

    Ia menegaskan akan mengawal langsung proses ratifikasi perjanjian tersebut. ALAWMM 13 juga menyoroti penguatan kerja sama hukum perdata dan komersial. 



    Supratman juga mengungkapkan rencana Indonesia untuk bergabung dengan Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional (HCCH) pada 2025–2026. Pemerintah sendiri telah mengesahkan Perpres No. 98/2025 sebagai dasar ratifikasi statuta HCCH dan akan mengajukan keanggotaan melalui Kementerian Luar Negeri. 

    Indonesia, kata Supratman, saat ini masih mencari dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan target proses rampung pada 2026.

    Selain itu, Indonesia sedang memfinalisasi aksesi Konvensi Layanan Dokumen Peradilan dan Ekstrayudisial di Luar Negeri dalam perkara perdata dan komersial. 

    Langkah ini akan menjadikan Indonesia negara ASEAN keempat yang bergabung setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura. 

    “Konvensi ini memperlancar pengiriman dokumen peradilan dan ekstrayudisial lintas batas antarnegara anggota,” jelasnya.

    Adapun delegasi Indonesia yang terlibat dalam pertemuan tersebut yaitu pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI di Filipina. ALAWMM 13 merupakan tindak lanjut dari Pertemuan Pejabat Hukum Senior ASEAN (ASLOM) ke-24 pada 10–12 November.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menambahkan bahwa Indonesia dan sejumlah negara ASEAN siap membentuk kelompok kerja teknis untuk membahas pemindahan narapidana. 

    “Komitmen Indonesia akan secara langsung mendukung penyusunan undang-undang tentang pemindahan narapidana internasional,” ujarnya. 

    Ia juga menyebut sedang disusun proposal untuk membuat kompendium regional yang merangkum prosedur dan undang-undang nasional terkait bantuan hukum timbal balik dalam perkara perdata dan komersial.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Profil Charles Holland Taylor yang Dipecat sebagai Penasihat Khusus PBNU

    November 23, 2025

    Masyarakat Adat Minta Izin Pertambangan PT KSM Dikembalikan

    November 23, 2025

    Putusan MK 114/2025 Lahirkan Tiga Narasi Positif Warganet

    November 23, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Klok Kagumi Animo Bobotoh di Meet and Greet Bersama Mills

    Berita Olahraga November 23, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Super League Indonesia: Gelandang Persib Bandung, Marc Klok menggelar acara meet and greet…

    Profil Charles Holland Taylor yang Dipecat sebagai Penasihat Khusus PBNU

    November 23, 2025

    Apakah Salah Transfer Bisa Dikembalikan? Ini Cara Mengurusnya : Okezone Economy

    November 23, 2025

    Federico Giunti Kembali Kenang Saat Milan Hancurkan Inter 6-0

    November 23, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Klok Kagumi Animo Bobotoh di Meet and Greet Bersama Mills

    November 23, 2025

    Profil Charles Holland Taylor yang Dipecat sebagai Penasihat Khusus PBNU

    November 23, 2025

    Apakah Salah Transfer Bisa Dikembalikan? Ini Cara Mengurusnya : Okezone Economy

    November 23, 2025

    Federico Giunti Kembali Kenang Saat Milan Hancurkan Inter 6-0

    November 23, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.