Jakarta –
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menutup perlintasan liar di KM 35+4/5 lintas Depok-Citayam, Jawa Barat. KAI memastikan perlintasan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) angkot tertabrak kereta rel listrik (KRL) tersebut ditutup permanen.
“Maka ke depannya tentu idealnya akan ditutup permanen,” kata Pelaksana Harian (Plh) Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih kepada detikcom, Sabtu (17/6/2023).
Dia mengatakan tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ada dua pasal yang menjadi rujukan. Bunyinya sebagai berikut:
1. Pasal 91 Ayat (1): Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.
2. Pasal 94 Ayat (1): Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup
3. Pasal 94 Ayat (2): Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah.
Meski begitu, Feni memastikan KAI bakal berkomunikasi dengan pemerintah setempat hingga Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta melakukan sosialisasi penutupan perlintasn kepada warga.
“Dengan sebelumnya terus berkoordinasi dengan Pemda, DJKA Kemenhub dan kewilayahan serta sosialisasi kepada warga dan pengguna jalan,” ucapnya.
Selain menutup perlintasan Depok-Citayam, KAI Daop 1 Jakarta telah menutup perlintasan sebidang liar sebanyak 9 titik dari awal Januari hingga Juni 2023.
“Antara lain di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam – Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru – Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam – Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang – Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang – Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol – Tanjung Priuk, KM 12+400 antara Jatinegara – Bekasi,” katanya pada Jumat (16/6).
Diketahui, penutupan perlintasan liar buntut insiden kendaraan angkot tertabrak KRL di perlintasan tersebut. Mobil angkot tertabrak kereta dari arah Bogor hingga terseret sejauh 50 meter.
Sebelum terjadi kecelakaan, petugas penjaga perlintasan sempat meminta sopir untuk tak menyeberangi rel. Namun, sopir angkot tak mengindahkan peringatan tersebut. Sang sopir selamat usai menyelamatkan diri.
(taa/jbr)