Kalrez Petroleum adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Migas Bula di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.
Penutupan akses dilakukan pegawai akibat pembayaran gaji yang belum dilaksanakan perusahaan. Sejak akhir 2024, pemegang saham Kalrez disebut tidak lagi mampu menunaikan kewajiban kepada karyawan.
Kondisi ini membuat seluruh pegawai, baik tenaga tetap maupun alih daya, tidak menerima gaji, jaminan sosial, maupun tunjangan selama enam bulan terakhir.
Para pekerja lapangan yang mayoritas warga lokal SBT telah melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati SBT, DPRD SBT, Gubernur Maluku, Kepala SKK Migas, hingga Menteri ESDM.
“Namun tidak ada upaya yang berarti dari pihak manajemen, yang ada malah kami para pekerja diberikan janji-janji palsu dari minggu ke minggu sampai dengan bulan ke bulan,” ujar Koordinator Lapangan, Ali Rumuar dalam keterangan tertulis, Minggu 23 November 2025.
Oleh karena itu, kata dia, para pekerja sepakat untuk menghentikan segala aktifitas pekerjaan dan menutup akses Kalrez secara paten dengan mengelas pintu gerbang.
“Seluruh pekerja sepakat menghentikan segala aktifitas yang berada di area terbatas Kalrez dengan cara menutup paten akses keluar masuk,” katanya.
Ia menegaskan bahwa mulai tanggal 22 November 2025 sudah tidak ada kegiatan pengamanan di kawasan operasional Kalrez.
“Terhitung hari Sabtu, 22 November 2025 segala sesuatu yang terjadi di area kalrez bukan menjadi tanggung jawab tim pengamanan (security) dan bukan tanggung jawab pimpinan lapangan,” pungkasnya.

