
Makassar, CNN Indonesia —
Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan penggunaan Google Cloud merupakan ranah pelaksana operasional di kementerian.
Hal itu disampaikan Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, untuk merespons pernyataan KPK yang menyebut status hukum Nadiem sehingga akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung yang sudah lebih dulu menangani kasus dugaan korupsi dengan tersangka sama.
“Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di kementerian dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu,” ujar Dodi melalui keterangan tertulis dikutip Minggu (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodi berharap penegak hukum bisa memberikan perlakuan yang adil dengan tidak melibatkan Nadiem pada suatu perbuatan yang tidak dilakukannya.
Dodi mengatakan kliennya juga berharap agar kesetaraan dan objektivitas diberlakukan oleh KPK untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus.
Hingga saat ini, terang dia, Nadiem belum menerima kabar lagi mengenai tindak lanjut pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPK.
“Tentunya beliau dapat memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini, karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau, karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional bukan di tingkat menteri,” ucap dia.
“Perlu diketahui bahwa pak Nadiem telah melaksanakan program kerja pemerintahan di bidang pendidikan terutama proses transformasi pendidikan yang antara lain mencakup penggantian Ujian Nasional menjadi Asesmen Nasional, serta pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19,” tambah Dodi.
Sebelumnya, KPK menyatakan Nadiem berpotensi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan Google Cloud di kementerian yang sempat dipimpinnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut status Nadiem bakal sama seperti kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Yang sama itu NM (Nadiem Makarim), kemudian stafsusnya–siapa namanya itu–JT (Jurist Tan). Dan ini ada yang berbeda, tetapi secara keseluruhan sama,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.
(ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]

