Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, AKP Edy Lestari mengatakan, dua pria yang diamankan berinisial AK dan TS. Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi pada Sabtu pagi, 22 November 2025.
“Kami mengamankan dua tersangka berinisial AK dan TS di wilayah Pondok Gede, Bekasi,” kata AKP Edy Lestari dalam keterangannya, Minggu, 23 November 2025.
Dari penggeledahan di lokasi kata Edy, Polisi menemukan sabu dalam jumlah besar yang disimpan dalam 12 paket kemasan dengan berbagai berat. Total barang bukti mencapai 1.012,59 gram, atau setara lebih dari 1 kilogram.
“Dari tangan pelaku, kita mengamankan 1 kilogram sabu,” tutur Edy.
Selain 12 paket sabu dengan berat bervariasi, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni plastik teh China warna hijau, plastik klip, timbangan, handphone, serta perlengkapan pengemasan lainnya.
“Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Edy.

