Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan tidak cukup bukti terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dalam polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan. IM57+ Institute menilai Dewas tumpul ke atas.
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan keputusan Dewas yang meloloskan Firli dari sanksi etik bukan hal mengejutkan. Mantan penyidik KPK itu menilai Dewas tumpul ketika berhadapan dengan Firli.
“Sejak awal pelaporan dan audiensi masyarakat sipil serta para mantan pimpinan KPK kepada Dewas KPK pada 10 April 2023 sudah terlihat jelas Dewas justru sibuk meyakinkan para pelapor saat itu terkait kewenangan mereka yang sangat terbatas. Dan dugaan kami benar, untuk kesekian kalinya terbukti Dewas KPK seakan tumpul ketika berhadapan dengan perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri,” kata Praswad kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Dia juga menyoroti soal Dewas KPK yang menyampaikan temuan pungutan liar (pungli) di rutan KPK bersamaan dengan pengumuman hasil pengusutan laporan terhadap Firli. Dia berharap Dewas KPK juga berani dalam penegakan etik terhadap pimpinan KPK, bukan sekadar terhadap pegawai biasa.
“Tanpa adanya tindakan yang serupa terhadap dugaan pelanggaran pada tingkat pimpinan maka wajar publik bertanya keseriusan Dewas dalam memproses penegakan etik. Sekali lagi dipertontonkan secara terbuka pembuktian adagium ‘hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas’ di gedung Merah Putih KPK,” katanya.
“Kondisi ini menyebabkan tidak ada harapan yang dapat disematkan kepada KPK. Hal tersebut baik terhadap KPK maupun kepada Dewas,” tambah Praswad.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Dewas KPK telah memeriksa 10 saksi terkait polemik pencopotan Endar. Para saksi yang diperiksa Dewas KPK itu mulai Brigjen Endar selaku pelapor hingga lima pimpinan KPK. Hasilnya, Dewas KPK menyimpulkan tidak terdapat cukup bukti dugaan pelanggaran etik.
“Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan Saudara Endar dan Saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan dan Sekjen melakukan dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku KPK tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujarnya, Senin (19/6).
Selain itu, Dewas KPK menyatakan tidak ada cukup bukti pelanggaran etik oleh Firli dalam dugaan pembocoran dokumen.
“Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan Saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean.
Simak juga ‘Dewas KPK Setop Kasus Pelanggaran Etik Firli Soal Pemberhentian Endar’:
(ygs/haf)