Dokumen bertanggal 20 November 2025 itu mencantumkan sejumlah poin evaluasi dan disebut ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Pengamat politik Adi Prayitno menduga bahwa isu yang mencuat ke publik baru sebagian permukaan dari dinamika yang lebih besar.
“Yang muncul di permukaan soal undang tokoh pro-Zionis. Setidaknya itu yang beredar di publik. Meski pada saat bersamaan banyak sekali spekulasi yang bermunculan,” ujar Adi kepada RMOL, Minggu, 23 November 2025.
Polemik ini mudah melebar karena PBNU adalah organisasi besar dengan pengaruh politik, sosial, dan kultural yang luas. Setiap gesekan internal otomatis menjadi bahan pembacaan publik, apalagi bila menyangkut kursi ketua umum.
“Ada juga yang mengaitkan dengan banyak hal, mulai isu soal izin pengelolaan tambang, suksesi kepemimpinan, dan lainnya. Namanya publik, spekulasinya banyak sekali,” sambung Adi.
Dalam dokumen yang beredar, Syuriah PBNU mencantumkan sejumlah poin evaluasi yang menjadi dasar permintaan mundur.
Poin pertama menyoroti pengundangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Tindakan itu dinilai melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Poin kedua menilai kehadiran tokoh yang dikaitkan dengan jaringan zionis di tengah situasi genosida dan kecaman global terhadap Israel sebagai tindakan yang memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 yang memungkinkan pemberhentian tidak hormat apabila fungsionaris mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Poin ketiga yang kini ikut ramai disorot menyebut adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Dugaan itu dinilai bertentangan dengan hukum syara’, peraturan perundang-undangan, Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU, serta Peraturan Perkumpulan NU, dan dipandang membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.

