Sesungguhnya konsep perubahan itu terjadi para formula kebijakan dirumuskan dan diputuskan. Pada kacamata analisis kebijakan pendidikan, rentang perangkapnya berada di dua kutub ekstrem, antara perubahan yang terlalu hati-hati atau eksperimen radikal tak membumi.
Salah satu persoalan dalam kerangka birokrasi kita, sebagaimana disebut Charles Lindblom mengenai model inkremental atau The Science of Muddling Through. Pada argumentasinya, Lindblom (1959) menyoal tentang situasi yang kompleks yang membuat pengambil kebijakan bertendensi hanya melakukan perubahan kecil -inkremental, dari kebijakan sebelumnya, bertujuan untuk menjaga stabilitas dan menghindari konflik politik.
Potensi resistensi akan selalu berjalan beriringan dengan semua pilihan kebijakan. Sebagaimana halnya mengenai pengelolaan format pelatihan guru, yang dari tahun ke tahun bentuk perubahan yang terjadi bersifat administratif, berubah nomenklatur, nama program dan aplikasi dan belum menyentuh lapis masalah terdalam secara komprehensif.
Berbagai upaya pelatihan guru kerap terjadi secara diskrit, sehingga perlu dioptimalkan guna mendongkrak mutu pembelajaran. Pemangku kebijakan kerap mengambil pilihan kebijakan dengan model inkremental, dalam upaya memainkan peran untuk melestarikan status quo.
Sehingga, bukan tidak mungkin sebuah kebijakan serupa pemberian obat pereda nyeri pada pasien kanker yang telah menyebar -metastase, signifikansi perubahannya minimal.
Penentuan pilihan kebijakan juga dapat dilakukan secara terbuka dan radikal, yang berkonsekuensi pada tingginya resistensi, terlebih bila tidak dibarengi dengan kapasitas sosialisasi dan komunikasi publik yang dikelola dengan baik. Seperti terlihat dalam konteks Sistem Zonasi PPDB, yang berhadapan dengan benturan di masyarakat.
Sesungguhnya fenomena tersebut dapat dijelaskan menggunakan Advocacy Coalition Framework yang diperkenalkan Sabatier, Jenkins-Smith (1993), dinyatakan bahwa kebijakan bukan sekadar produk teknis, melainkan arena pertarungan antar koalisi yang memiliki perbedaan dalam prinsip serta perspektif.
Analisis di kasus Zonasi PPDB sebelum kemudian diubah menjadi SPMB, menyiratkan seakan terjadi konflik antara kelompok koalisi pro pemerataan diwakili pemerintah dan akademisi progresif -yang meyakini pendidikan adalah hak asasi yang harus setara, di sisi lain berhadapan dengan koalisi meritokrasi dengan representasi orang tua kelas menengah beserta sekolah favorit -yang meyakini prestasi akademis harus dihargai dengan akses eksklusif.
Perdebatannya saat itu tidak kunjung usai, juga dipicu karena kegagalan pemerintah dalam mengelola konflik antar nilai tersebut, sehingga terkesan “gonta-ganti” sistem penerimaan murid baru lebih karena tendensi desakan politik, bukan karena evaluasi objektif.
Secara ideal, William N. Dunn (2017) menjelaskan bahwa analisis kebijakan haruslah menghasilkan informasi yang valid untuk memecahkan masalah, disini letak budaya Evidence-Based Policy.
Sementara itu, pada tingkat praktik lapangan sering terbalik menjadi Policy-Based Evidence, di mana suatu kebijakan diputuskan dulu berdasarkan intuisi atau janji kampanye, baru kemudian dicari data yang mendukung.
Kasus yang penting disorot sebagai pembelajaran, menyoal distribusi chromebook mas Menteri di era sebelumnya. Apakah kebijakan tersebut dirancang dengan melihat problematika riil yang ada sejak awal, lebih dari sekadar proyek anggaran? Biarkan ruang pengadilan yang bekerja menentukan putusannya.
Bingkai pertanyaan pentingnya, lalu bagaimana solusinya? Jelas tidak bisa berharap terus pada mekanisme kebijakan tambal sulam -inkremental, meski juga tidak boleh serampangan dalam merombak sistem tanpa data sahih yang tersedia.
Skema jalan tengah yang ditawarkan Amitai Etzioni (1967) sebagai model Mixed Scanning atau pengamatan campuran dapat menjadi jembatan penting. Pada pola pengambilan kebijakan jenis ini dipergunakan dua lensa secara bersamaan.
Diperlukan lensa lebar yang menjangkau visi strategis jangka panjang yang fundamental, seperti Peta Jalan Pendidikan 2045. Dilengkapi dengan lensa zoom
Jelas tidak ada jalan yang mudah, tetapi patut dicoba. Keberadaan mimpi besar dan fleksibilitas teknis harus dibangun dalam keseimbangan. Kebijakan pendidikan perlu dikembalikan pada khittah sebagai ilmu memecahkan masalah –problem solving, bukan panggung pencitraan.
Sektor pendidikan nasional membutuhkan analisis rasional berbasis bukti, serta memiliki kepekaan pada dinamika sosial, agar dapat mulai berlari mengejar ketertinggalan.
Satu hal yang pasti, era kepemimpinan baru membawa serta harapan serta kepercayaan yang tinggi akan kebaikan, dan dengan modalitas sosial yang dimiliki tersebut, maka kebijakan pendidikan sudah pasti bukan tentang ilmu menunggu, melainkan seni bertindak. Bergerak!
Doktoral Ilmu Pendidikan Universitas Indraprasta PGRI

