Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jeff Chabot Salut dengan Mental Baja Stuttgart di Markas Dortmund

    November 23, 2025

    Mayoritas Warganet Setuju Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil

    November 23, 2025

    Temukan Kerangka Diduga Alvaro Bocah Hilang, Polisi Cek DNA dan Labfor : Okezone News

    November 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»KPK Klaim Kerugian Negara Rp1,25 T di Kasus Eks Dirut PT ASDP Nyata

    KPK Klaim Kerugian Negara Rp1,25 T di Kasus Eks Dirut PT ASDP Nyata

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 23, 2025No Comments5 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kerugian keuangan negara dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 adalah nyata.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan fakta tersebut juga sudah disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang pengucapan putusan Kamis, 20 November 2025.

    “Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa terdakwa saudara Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,25 triliun,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Minggu (23/11).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Budi menyampaikan ini untuk menepis sejumlah postingan yang tersebar di media sosial yang seluruhnya mengakomodasi pembelaan Ira belaka, tanpa melihat fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.





    Kata dia, nilai kerugian yang besar dan hampir mendekati kerugian total atau total loss tersebut merupakan selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP (price vs value), serta mencerminkan dampak finansial dan bisnis akuisisi terhadap PT ASDP pada saat akuisisi.

    Budi menjelaskan kerugian negara yang terjadi merupakan dampak dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proses akuisisi, termasuk di antaranya pengondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan.

    “Pengondisian kapal tersebut terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham/perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia,” tutur Budi.

    Selain tidak hanya terlihat dari perubahan versi kertas kerja penilaian, perbandingan nilai kapal serupa dengan kapal PT ASDP yang setara ukuran dan usianya, serta asumsi yang digunakan konsultan, terdapat bukti percakapan para pihak yang menguatkan fakta pengondisian tersebut.

    Selain itu, lanjut Budi, kondisi kesehatan keuangan PT JN sebagai perusahaan yang diakuisisi dalam periode sebelum diakusisi (2017-2021) dalam tren menurun atau declining.

    Hal itu terlihat dari rendahnya dan semakin menurunnya rasio profitabilitas atau Return on Assets, serta kemampuan penyelesaian kewajiban lancar atau rasio likuiditas atau sering disebut dengan istilah current ratio.

    “Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Direksi dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan due diligence (uji tuntas) untuk menilai kelayakan akuisisi,” ucap Budi.

    Sementara di sisi aset, Budi mengungkapkan lebih dari 95 persen nilai aset merupakan kapal berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya sudah dinaikkan sehingga overstated melalui skema akuntansi kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi nilai kapal, transaksi pembelian kapal antar-afiliasi tanpa transaksi pembayaran riil.

    “Di sisi kewajiban, masih terdapat utang bank sebesar Rp580 miliar pada saat menjelang akuisisi,” ucap Budi.

    “Tidak hanya berdasarkan analisis laporan dan data keuangan PT JN, masalah keuangan yang dihadapi PT JN tersebut juga diketahui dalam percakapan antara Manajer Akuntansi dan Keuangan PT JN dengan atasannya,” lanjutnya.

    Budi menambahkan proses dan hasil uji tuntas yang tidak objektif tersebut tidak hanya berdampak pada harga transaksi yang kemahalan, melainkan juga pertimbangan bisnis akuisisi turut menjadi tanda tanya.

    Selanjutnya, berdasarkan data-data aktual, keputusan investasi yang dilakukan secara realistis tidak layak. Hal itu dikarenakan investasi sama seperti mengejar keuntungan sebesar 4,99 persen, dengan menggunakan modal yang tingkat bunganya sebesar 11,11 persen.

    “Kerugian akan semakin menggulung di masa depan,” tegas Budi.

    Budi bilang perhitungan nilai saham perusahaan PT JN oleh Tim AF dengan menggunakan metode pendapatan atau discounted cash flow atas dasar data tersebut menghasilkan nilai saham PT JN sebesar -383 miliar.

    Sementara dengan metode aset bersih atau net asset yang akhirnya digunakan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN ini, nilai saham PT JN sebesar -96,3 miliar.

    Adapun penghitungan net asset tersebut dengan mengurangkan total aset dan total kewajiban PT JN setelah nilai kapal PT JN disesuaikan dengan valuasi ahli teknik perkapalan.

    “Dengan nilai saham/perusahaan negatif tersebut (sejalan dengan hasil analisis), maka jika ada pembayaran atas pengambilalihan saham PT JN, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut namun ditambahkan dengan nilai negatif saham, yakni sebesar 96,3 miliar,” terang Budi.

    Lebih lanjut, dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP, yang didapatkan oleh PT ASDP tidak hanya aset PT JN melainkan juga kewajiban PT JN seperti utang bank, utang pembiayaan, utang usaha, dan lainnya.

    Oleh karena itu, nilai sebesar Rp19 miliar bukanlah nilai kapal, melainkan nilai perusahaan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung oleh manajemen PT JN sebagai anak perusahaan PT ASD

    Budi menyatakan adanya kewajiban PT JN tersebut juga berdampak kepada PT ASDP, di mana PT ASDP harus memberikan shareholder loan (pinjaman pemegang saham) kepada PT JN agar PT JN mampu untuk melunasi sebagian kewajibannya.

    “Sampai dengan 31 Desember 2024, PT JN masih belum mampu untuk membayar kembali shareholder loan tersebut kepada PT ASDP. Singkatnya, sampai dengan saat ini PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP masih rugi dan masih punya kewajiban atau utang yang harus dilunasi,” pungkas Budi.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

    Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.

    Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

    Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).

    (ryn/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Rizieq Bakal Hadir di Reuni 212 Monas 2 Desember

    November 23, 2025

    Banjir Kepung Sejumlah Wilayah Sulteng, Aceh, hingga Sumbar

    November 23, 2025

    Waka BGN Optimistis Pemenuhan Gizi Dapat Tingkatkan Kualitas Generasi

    November 23, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jeff Chabot Salut dengan Mental Baja Stuttgart di Markas Dortmund

    Berita Olahraga November 23, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Jerman: Bek Stuttgart, Jeff Chabot, memberikan pujian bagi semangat juang yang ditunjukkan…

    Mayoritas Warganet Setuju Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil

    November 23, 2025

    Temukan Kerangka Diduga Alvaro Bocah Hilang, Polisi Cek DNA dan Labfor : Okezone News

    November 23, 2025

    Derby della Madonnina Representasi 19 Negara dari Berbagai Penjuru Dunia

    November 23, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jeff Chabot Salut dengan Mental Baja Stuttgart di Markas Dortmund

    November 23, 2025

    Mayoritas Warganet Setuju Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil

    November 23, 2025

    Temukan Kerangka Diduga Alvaro Bocah Hilang, Polisi Cek DNA dan Labfor : Okezone News

    November 23, 2025

    Derby della Madonnina Representasi 19 Negara dari Berbagai Penjuru Dunia

    November 23, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.