Penangkapan ini dilakukan saat unit Sea Rider 01 Mahesa melakukan patroli di Perairan Pulau Pandan. Mereka kemudian mengamankan enam pekerja migran ini ditangkap saat hendak pergi ke Malaysia.
“Saat berpatroli, tim melihat siluet dua unit speed boat bermesin 40 PK bergerak ke arah Perairan Pulau Nipah dan dikejar. Kedua speedboat sempat berpencar saat menyadari keberadaan petugas,” kata Kadispenal Laksma Tunggul dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 23 November 2025.
Tim kemudian memutuskan fokus mengejar 1 unit speed boat berwarna biru yang diduga membawa PMI ilegal. Setelah jarak semakin dekat, tim memberikan tembakan peringatan, namun speedboat tersebut tetap tidak berhenti dan mencoba melarikan diri.
“Setelah pengejaran selama kurang lebih satu jam, tim berhasil menghentikan dan menangkap speedboat bermesin 40 PK yang telah kehabisan BBM,” terang Tunggul.
Dari hasil pemeriksaan, 7 orang diamankan. 6 orang di antaranya diketahui PMI ilegal, dan 1 orang berstatus sebagai nakhoda yang sempat melarikan diri dengan cara melompat ke laut.
“Speedboat tersebut sebelumnya berangkat dari Perairan Kampung Asam, Pulau Kundur dengan tujuan Malaysia,” terang Tunggul.
Hasil pemeriksaan tim kesehatan Balai Pengobatan Lanal TBK, keenam PMI ilegal dan 1 nakhoda dalam keadaan sehat. Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, belum ditemukan obat terlarang berupa narkoba dan senjata tajam atau sejenisnya.
“Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit speed boat mesin Yamaha 40 PK. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Karimun,” pungkas Tunggul.

