Jakarta –
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pihaknya menyerahkan kasus pungli di rutan KPK pada proses penyelidikan KPK. Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merespons hal tersebut.
Saut mengatakan mulanya Kemenkumham turut andil pada rutan. Sebab Kemenkumham selalu dilibatkan dalam urusan menentukan serta pembangunan fisik rutan di KPK.
“Kan by default, kan memang Kemenkumham ikut di situ timnya ada di situ kan. Sejak awal waktu desain penjara itu kan mereka kita panggil kan,” kata Saut kepada wartawan, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
“Itu semua syarat-syarat itu mereka menentukan, mana ruang olahraga, ini, itu semua ada kan artinya dari awal secara fisik mereka ikut menentukan,” lanjutnya.
Saut mengatakan Kemenkumham tak bisa lepas tangan begitu saja mengetahui ada yang salah dalam internal rutan KPK. Sebab, KPK juga merupakan bagian dari pemerintah.
“Kemudian di dalam jadi ngawur sebenarnya dia nggak bisa lepas juga karena KPK sekarang udah bagian dari Pemerintah ya nggak? Ya dia harus mengontrol itu,” ujarnya.
Saut mengatakan Kemenkumham tak bisa normatif saja untuk memantau badan anti korupsi. Sebab undang-undang baru, kata Saut, membuat KPK tak bisa lagi diharapkan.
“Kalau umpanya dikatakan mereka masih normatif-normatif saja untuk memantau apa yang dilakukan badan anti korupsi yang seharusnya lebih dari segalnya memang itu nggak bisa diharap apa-apa. Dengan undang-undang baru ini kan semua berubah, jadi sebenarnya jangan berharap banyak sebelum undang-undang itu dikembalikan,” ungkapnya.
Dia mengatakan Kemenkumham harus turut bertanggung jawab mengenai pungli rutan di KPK. Secara hukum, Kemenkumhamlah yang bertanggung jawab.
“Ya semua titik-titik penjara di mana aja di republik ini dia harus tanggung jawab dong, nggak ada alasan itu urusan KPK urusan apa. By default secara hukum dia yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Kemenkumham, kata Saut, tak bisa lepas tangan begitu saja. Karena lepas tangan adalah membenarkan bahwa Kemenkumham tak bisa menyentuh lembaga pemerintah.
“Nggak bisa (lepas tangan) dong, kalo lepas tangan itu hanya pembenaran aja bahwa dia memang nggak bisa menyentuh apa yang dia sebut sebagai lembaga pemerintah. Sebenarnya ini sekarang kan bentuk ketidakberesan dalam memberantas korupsi secara keseluruhan,” ujarnya.
“Makin amburadul, kemudian dia mau lepas tangan gitu dan ini sebenarnya ini sudah kita perkirakan oleh kita semua. Kalauan juga udah bisa memperkirakan bahwa secara moral menjadi jatuh secara disiplin nilai-nilainya kan walaupun mereka sudah menyebutkan ada beberapa nilai tapi nilai itu tidak dihargai,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merespons terkait dugaan praktik pungli di rutan KPK. Pungli tersebut diungkap atas temuan Dewan Pengawas (Dewas) yang bernilai Rp 4 miliar.
Yasonna mengatakan pihaknya menyerahkan kasus tersebut pada proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.
“Pertama kita memang itu cabang, tapi kita serahkan kepada KPK dulu itu proses hukumnya seperti apa,” kata Yasonna kepada wartawan di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/6).
Kendati begitu, pungli yang diduga terjadi di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK ini di bawah otoritas Kemenkumham, Yasonna meminta ada proses hukum bila terbukti melakukan pungli.
“Itu proses hukum aja, nggak ada urusannya dengan kita,” pungkasnya.
(maa/maa)