Koperasi menjadi salah satu soko guru perekonomian bangsa sehingga didorong terus berkembang. Namun tidak sedikit ada pengurus koperasi nakal. Bagaimana langkah hukum bila uang anggota digelapkan pengurus?
Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik’s Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Selamat pagi redaksi detik,
Saya ingin bertanya tentang langkah-langkah dari awal yang harus dilakukan ketika menjadi korban penggelapan dana nasabah (uang simpanan koperasi) oleh karyawan koperasi.
Di daerah kami terjadi penggelapan dana nasabah koperasi yang ditaksir mencapai angka ratusan juta bahkan mungkin miliaran. Kami sebagai warga desa kebingungan bagaimana cara menanganinya dan kebingungan bagaimana cara agar uang kami bisa kembali.
Saat ini terduga pelaku hanya berjanji akan mengembalikan uang kami namun sampai saat ini belum ada itikat baik dari terduga pelaku.
Bagaimana langkah awal yang harus kami ambil?
Apakah uang kami bisa kembali?
Dan apakah aset terduga pelaku bisa dibekukan untuk mengganti uang kami yang hilang?
Mohon dibantu.
Jika masalah ini tidak kunjung selesai, kami harap tim redaksi Detik membantu kami memberitakan kasus ini agar kami terbantu. Mungkin dengan viralnya pemberitaan, akan ada orang yang punya power yang bisa membantu kami sebagai warga desa.
Terimakasih kami ucapkan.
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik’s Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Eric Manurung, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:
Terimakasih atas pertanyaan yang telah diajukan.
Dari pertanyaan atas peristiwa yang dikemukakan/disampaikan, secara singkat, dapat diketahui bahwa warga desa adalah anggota dari suatu Koperasi. Dan ternyata oleh “oknum” karyawan Koperasi, uang/dana anggotanya “diambil/digelapkan” oleh si oknum karyawan Koperasi tersebut. Ketika anggota koperasi (warga desa) hendak meminta dananya, namun tidak ada kejelasan hingga saat ini. Saudara bersama anggota-anggota Koperasi lainnya (warga desa), dapat meminta penjelasan kepada Pemimpin/Ketua/Kepala Koperasi dimana saudara dan warga desa menjadi anggota/nasabah. Apakah dana/uang yang disetorkan telah masuk ke dalam Koperasi atau digunakan oleh “oknum-oknum” karyawan Koperasi tersebut? Dan atas perbuatan “oknum karyawan” Koperasi tersebut yang jelas-jelas merugikan anggota-anggotanya dari ratusan juta hingga sampai Miliaran seperti yang saudara sampaikan, apa sikap dan pertanggungjawaban dari Koperasi tersebut? Jika tidak ada itikad baik dari Koperasi tersebut, maka saudara dapat melakukan langkah-langkah hukum baik secara Pidana, Perdata hingga Kepailitan (Perdata Khusus).
A. Laporan Polisi
Dari kronologis yang saudara sampaikan, terlihat dugaan Perbuatan Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau Penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) yang dilakukan oleh oknum karyawan Koperasi. Sehingga saudara bersama anggota lainnya, dapat membuat Laporan Polisi di wilayah tempat terjadinya dugaan peristiwa penggelapan tersebut (Polres atau Polda). Dari Laporan Polisi tersebut, jika ditemukan 2 alat bukti yang cukup meyakinkan, maka Proses Penyidikan dapat dilakukan guna menentukan siapa saja Tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Apakah si oknum karyawan Koperasi ini melakukan dugaan penggelapan dana anggota/nasabah sendiri atau bersama-sama pihak-pihak lainnya. Jika terdapat aliran-aliran dana kepada pihak-pihak lain (pihak Internal Koperasi ataupun pihak eksternal), maka dapat dikenakan/disangkakan pula Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3 atau Pasal 5 UU TPPU No.8/2010).
Pasal 3 TPPU:
“Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, dipidana karena tindak pidana Pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah”.
Pasal 5 TPPU:
(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1), di Pidana, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.”
Dari proses penyidikan ini pula, Penyidik (Kepolisian), dapat melakukan pelacakan terhadap dana-dana nasabah Koperasi yang diduga digelapkan. Lalu melakukan Penangkapan, Penahanan dan Penyitaan (Sita Pidana) terhadap asset-aset yang dibeli/didapatkan Tersangka atau Para Tersangka dari hasil dugaan tindak pidana Penggelapan uang/dana nasabah anggota Koperasi tersebut.
B. Gugatan Perdata:
Sebagaimana dijelaskan diatas, terhadap Pihak Koperasi, jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan Persoalan yang ada, maka para nasabah anggota Koperasi yang menjadi korban dari “oknum karyawan” Koperasi, dapat juga mengajukan Gugatan Perdata kepada si Oknum Karyawan tersebut sebagai Pihak Tergugat I, dan kepada si Koperasi sebagai pihak Tergugat II. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pada Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1366-1367 KUHPerdata.
Pasal 1365 KUHPerdata:
“Tiap Perbuatan Melawan Hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Pasal 1367 KUHPerdata:
“Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya, melainkan juga atas orang yang berada di bawah tanggungannya”.
Simak juga ‘Kalau Video Pribadi Tersebarluaskan, Siapa Yang Terkena Hukum?’: