Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespons salah satu poin risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang menyebutkan adanya indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan di PBNU oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf.
“Keluarnya putusan Syuriyah PBNU atas peristiwa yang terjadi di dalamnya, bisa menjadi semangat KPK untuk menyelesaikan kasus haji yang menggantung,” kata Hari kepada RMOL, Senin, 24 November 2025.
KPK sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil, serta gencar memeriksa banyak saksi.
“KPK sampai saat ini hanya menggantung kasus haji tanpa eksekusi yang belum jelas arahnya. Bahkan sampai putusan pencekalan kepada Yaqut maupun pemilik travel ternama seperti Fuad Maktour, namun kasusnya ada kesan tarik ulur. Ada apa dengan KPK dalam kasus haji?” pungkas Hari.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

