Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Robin Koch Kecewa, Eintracht Frankfurt Kalah di Menit Akhir

    January 14, 2026

    Mengapa Harga Logam Mulia Kian Berkilau di Awal 2026?

    January 14, 2026

    PM Nielsen: Greenland Pilih Denmark Ketimbang Amerika Serikat : Okezone News

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Anak

    MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Anak

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 24, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Mario Dandy Satriyo selaku mantan dari anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus pencabulan anak. Mario Dandy saat ini tengah menjalani pidana terkait kasus penganiayaan berat.

    “Amar putusan: T (Terdakwa): tolak,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Senin (24/11).

    Perkara nomor: 10825 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Adiaty Rovita. Putusan dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” masih dilansir dari laman Kepaniteraan MA.





    Sebelumnya, tepatnya pada 12 Juni 2025, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum Mario Dandy dengan pidana 2 tahun penjara karena telah terbukti membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut.

    Mario Dandy juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

    Tak terima, Mario Dandy mengajukan banding dengan amar putusan yang disamarkan. Dalam prosesnya, Mario Dandy dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA.

    Adapun Mario Dandy tengah menjalani pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora. Putusan kasasi nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

    Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

    (ryn/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Penumpang Tunanetra Jatuh ke Got, Pramono Bakal Tegur Transjakarta

    January 14, 2026

    KUHAP Lama-Baru Tak Atur soal Pajang Tersangka

    January 14, 2026

    Resmikan Sekolah Rakyat hingga Bermalam di IKN

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Robin Koch Kecewa, Eintracht Frankfurt Kalah di Menit Akhir

    Berita Olahraga January 14, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Jerman: Bek Eintracht Frankfurt, Robin Koch, mengaku sangat kecewa usai timnya menderita…

    Mengapa Harga Logam Mulia Kian Berkilau di Awal 2026?

    January 14, 2026

    PM Nielsen: Greenland Pilih Denmark Ketimbang Amerika Serikat : Okezone News

    January 14, 2026

    Penumpang Tunanetra Jatuh ke Got, Pramono Bakal Tegur Transjakarta

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Robin Koch Kecewa, Eintracht Frankfurt Kalah di Menit Akhir

    January 14, 2026

    Mengapa Harga Logam Mulia Kian Berkilau di Awal 2026?

    January 14, 2026

    PM Nielsen: Greenland Pilih Denmark Ketimbang Amerika Serikat : Okezone News

    January 14, 2026

    Penumpang Tunanetra Jatuh ke Got, Pramono Bakal Tegur Transjakarta

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.