Komisi III DPR raker bersama perwakilan pemerintah soal RUU Penyesuaian Pidana (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana, dapat disahkan menjadi Undang-Undang pada awal Desember 2025. Pembahasan intensif oleh Panitia Kerja (Panja) dijadwalkan dimulai pada Selasa, 25 November 2025.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mengatakan seluruh fraksi telah menyetujui masuknya RUU Penyesuaian Pidana ke tahap pembahasan. Ia memastikan Panja akan mulai bekerja pada esok hari.
“Tanggal 25–26 November 2025 rapat Panja RUU tentang Penyesuaian Pidana,” kata Dede dalam rapat kerja bersama perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senin (24/11/2025).
Dede menambahkan, setelah rapat Panja, Komisi III akan menggelar rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) pada 27 November 2025. Rangkaian pembahasan tersebut akan ditutup dengan pengambilan keputusan tingkat I.
“Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat I atau pengambilan keputusan atas RUU Penyesuaian Pidana,” ujarnya.
Seluruh fraksi di DPR RI disebut telah menyetujui jadwal dan mekanisme pembahasan tersebut. Dengan demikian, RUU Penyesuaian Pidana diperkirakan dapat segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
(Awaludin)

