Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Catat Penampilan ke-350 di Leipzig, Peter Gulacsi Bangga

    November 24, 2025

    Kepala BRIN Temui Presiden Prabowo di Istana, Bahas Penguatan Riset RI

    November 24, 2025

    Fatwa MUI Sebut Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang, Ini Respons DJP : Okezone Economy

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»KPK Singgung Keabsahan DPO Ajukan Praperadilan di Sidang Gugatan Paulus Tannos : Okezone News

    KPK Singgung Keabsahan DPO Ajukan Praperadilan di Sidang Gugatan Paulus Tannos : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 24, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    KPK (Foto: Dok Okezone)












    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung keabsahan seorang buronan atau DPO untuk mengajukan praperadilan. Hal tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.

    “Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (24/11/2025).

    Budi menyinggung adanya larangan bagi seseorang yang berstatus DPO untuk mengajukan praperadilan. Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.

    “Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan SEMA 1/2018,” ujar Budi.

    Dalam Pasal 1 SEMA 1/2018 disebutkan bahwa DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. Pasal 2 aturan tersebut menjelaskan bahwa apabila permohonan tetap diajukan, hakim wajib menjatuhkan putusan yang menyatakan praperadilan tidak dapat diterima.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Fatwa MUI Sebut Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang, Ini Respons DJP : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Live di RCTI! Ini Jadwal Lengkap Siaran Langsung Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025 : Okezone Bola

    November 24, 2025

    Negara Pemilik Gambut Diminta Percepat Restorasi, Indonesia Punya 24 Juta Hektare : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Catat Penampilan ke-350 di Leipzig, Peter Gulacsi Bangga

    Berita Olahraga November 24, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Jerman: Kiper RB Leipzig, Peter Gulacsi, mengaku sangat bangga dirinya berhasil mencatatkan…

    Kepala BRIN Temui Presiden Prabowo di Istana, Bahas Penguatan Riset RI

    November 24, 2025

    Fatwa MUI Sebut Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang, Ini Respons DJP : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Jukir Teladan hingga OPD Raih Penghargaan dalam Klaten Award 2025

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Catat Penampilan ke-350 di Leipzig, Peter Gulacsi Bangga

    November 24, 2025

    Kepala BRIN Temui Presiden Prabowo di Istana, Bahas Penguatan Riset RI

    November 24, 2025

    Fatwa MUI Sebut Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang, Ini Respons DJP : Okezone Economy

    November 24, 2025

    Jukir Teladan hingga OPD Raih Penghargaan dalam Klaten Award 2025

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.