KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung keabsahan seorang buronan atau DPO untuk mengajukan praperadilan. Hal tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.
“Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (24/11/2025).
Budi menyinggung adanya larangan bagi seseorang yang berstatus DPO untuk mengajukan praperadilan. Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
“Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan SEMA 1/2018,” ujar Budi.
Dalam Pasal 1 SEMA 1/2018 disebutkan bahwa DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. Pasal 2 aturan tersebut menjelaskan bahwa apabila permohonan tetap diajukan, hakim wajib menjatuhkan putusan yang menyatakan praperadilan tidak dapat diterima.

