Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rooney Siap Bantu Carrick Jika Ditunjuk Tangani Manchester United

    January 13, 2026

    KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

    January 13, 2026

    PSSI Resmi Perkenalkan John Herdman sebagai Pelatih Timnas Indonesia ke Publik : Okezone Bola

    January 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Fatwa MUI Sebut Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang, Ini Respons DJP : Okezone Economy

    Fatwa MUI Sebut Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang, Ini Respons DJP : Okezone Economy

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 24, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Pajak Bumi dan Bangunan (Foto: Okezone)




    JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan untuk berdiskusi (tabayyun) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Fatwa Pajak Berkeadilan yang baru saja ditetapkan. Fatwa tersebut menyoroti masalah pajak yang berulang dan ketidakadilan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama yang menimpa rakyat.

    Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menanggapi bahwa kebijakan PBB yang menjadi sorotan utama MUI yakni PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebenarnya sudah diserahkan kewenangan penuhnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

    “Kita juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya. Jadi nanti coba kita tabayyun dengan MUI. Karena sebenarnya yang ditanyakan itu PBB-P2 perdesaan perkotaan dan pemukiman itu di daerah,” jelas Bimo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).

    Bimo menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, kewenangan penetapan kebijakan, tarif, dan dasar pengenaan PBB-P2 sudah menjadi tanggung jawab daerah.

    Bimo juga mengklarifikasi bahwa PBB yang masih berada di bawah kewenangan DJP hanya PBB yang terkait dengan sektor spesifik, bukan pemukiman atau perdesaan/perkotaan.

    “Di kami hanya PBB yang terkait dengan Kelautan, Perikanan, Pertambangan, sama Kehutanan,” ujarnya.

    Mengenai PPN, Bimo menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok masyarakat memang tidak dikenakan PPN atau dikenakan tarif 0 persen, sesuai dengan kebijakan saat ini.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    PSSI Resmi Perkenalkan John Herdman sebagai Pelatih Timnas Indonesia ke Publik : Okezone Bola

    January 13, 2026

    Terendam Banjir, Tol Arah Bandara Soekarno Hatta Macet Parah Pagi Ini : Okezone News

    January 13, 2026

    Richard Lee Diduga Selingkuh, Istri: Saya Tahu Siapa Suami Saya : Okezone Celebrity

    January 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Rooney Siap Bantu Carrick Jika Ditunjuk Tangani Manchester United

    Berita Olahraga January 13, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Wayne Rooney akan senang jika bisa bergabung dengan staf pelatih Michael…

    KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

    January 13, 2026

    PSSI Resmi Perkenalkan John Herdman sebagai Pelatih Timnas Indonesia ke Publik : Okezone Bola

    January 13, 2026

    DPR Minta Kemenkes Tak Anggap Remeh Super Flu Usai Telan Korban

    January 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Rooney Siap Bantu Carrick Jika Ditunjuk Tangani Manchester United

    January 13, 2026

    KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

    January 13, 2026

    PSSI Resmi Perkenalkan John Herdman sebagai Pelatih Timnas Indonesia ke Publik : Okezone Bola

    January 13, 2026

    DPR Minta Kemenkes Tak Anggap Remeh Super Flu Usai Telan Korban

    January 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.