Sorong –
Ardilla Rahayu Pongoh dan selingkuhanya membunuh suaminya, anggota Brimob Polda Papua Barat, Brigadir Yones Fernando Siahaan. Anaknya yang berumur enam tahun menjadi saksi kunci di persidangan.
“Kejahatan pembunuhan, dia menyaksikan sendiri apa yang terjadi pada saat masih umur 6 tahun,” ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, dilansir detikSulsel, Rabu (28/6).
Menurut Arist, anak tersebut bersaksi secara konsisten. Sehingga, sangat layak didengarkan oleh pengadilan.
“Keterangan dari saksi anak itu adalah konsisten. Bahkan menurut psikolog juga konsisten, sehingga itu yang bisa menguatkan JPU menggunakan keterangan anak sebagai saksi,” ungkapnya.
Arist menyebut, keterangan anak digunakan sebagai saksi kunci baru terjadi di Pengadilan Negeri Sorong. Peristiwa itu bisa menjadi contoh untuk pengadilan di tempat lain.
“Kalau anak sebagai pelaku maupun korban pada umumnya sudah biasa. Tapi, kali ini anak sebagai saksi, itu sangat luar biasa dan hanya terjadi di Pengadilan Negeri Sorong,” kata Arist.
“Ini juga menjadi yurisprudensi terhadap kasus-kasus yang sama di tempat yang lain supaya anak itu didengar pendapatnya sebagai saksi,” tutupnya.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/knv)