Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan lima orang tersangka yang terjaring OTT pada Agustus 2025.
Kelima orang yang sudah ditahan sebelumnya, yakni Abdul Aziz selaku Bupati Koltim periode 2024-2029, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD Koltim, Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Arif Rahman selaku KSO PT PCP.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini, Senin 24 November 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, 24 November 2025.
Ketiga tersangka dimaksud adalah Yasin selaku ASN di Bappenda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Hendrik Permana selaku ASN di Kemenkes, dan Aswin Griksa selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta (GC).
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 November sampai dengan 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

