Begitu disuarakan Aliansi Mahasiswa Anti Tambang Ilegal (AMATI) saat menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang berada di Gedung Harmoni Limarga, Jakarta, Senin 24 November 2025.
Dikatakan Koordinator Aksi AMATI, Amry, kegiatan produksi WKM di Halmahera Timur diduga dilakukan tanpa izin yang sah.
“Terutama terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pertambangan dan kehutanan,” ujar Amry.
Kata Amry, berbagai pasal dalam regulasi pertambangan dan kehutanan, antara lain Pasal 134 UU Minerba, Pasal 38 dan Pasal 50 UU Kehutanan, hingga Pasal 94 PP 23/2021 yang secara tegas mengatur kewajiban IPPKH untuk penggunaan kawasan hutan dalam kegiatan pertambangan.
“Fakta bahwa PT WKM diduga tidak mengantongi IPPKH selama proses produksi tambang menjadi dasar kuat untuk penyelidikan,” katanya.
Amry juga menyoroti figure Lee Kah Hin, yang disebut sebagai Direktur Operasional PT WKM. Menurutnya, Lee Kah Hin patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan penambangan ilegal serta aktivitas yang dianggap sebagai kejahatan lingkungan.
“Nama Lee Kah Hin pernah muncul dalam proses pemeriksaan KPK terkait perkara suap perizinan pertambangan yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara,” pungkasnya.

