Jakarta –
Beredar sebuah video warga pemilik tanah di Ponorogo menutup akses warga dengan menembok jalan yang biasa dilalui warga. Akibatnya belasan kepala keluarga (KK) terisolir tak bisa keluar masuk. Penutupan jalan itu akibat warga tersebut merasa dikucilkan bertahun-tahun.
Dilansir detikJatim, Minggu (2/6/2023), dalam video berdurasi 50 detik itu, terdengar suara perekam menyebut lokasi itu terjadi di RT 01 RW 07 kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo. Total ada 13 KK yang terimbas akibat penembokan gang tersebut.
Warga yang terdampak pun tak bisa berbuat apa-apa karena diduga penembokan itu dilakukan oleh pemilik tanah gang tersebut. Adapun caption dalam video ditulis besar-besar ‘ponorogo GEGER TULUNG PAK BUPATI’.
“Jalan sing ditutup eneng 13 KK. Iki lur dalane. Terus arep liwat ngendi lur nek ngeneki, lur. Montor yo ra iso liwat kae, piye lur? Prasaanmu piye, Jalan Gajah Mada, Ponorogo (Jalan yang ditutup ada 13 KK. Ini lur jalannya. Terus mau lewat mana lur kalau begini. Motor ya gak bisa lewat itu, bagaimana perasaanmu, Jalan Gajah Mada, Ponorogo),” demikian suara perekam seperti dalam video yang beredar.
Aat Nugroho, salah satu warga setempat saat dikonfirmasi detikJatim membenarkan penembokan sepihak pemilik tanah gang. “Sudah sekitar hampir 2 mingguan ini tertutup (jalannya),” tutur Aat, Jumat (30/6/2023).
Aat menambahkan jalan itu sebenarnya sudah dipakai warga belasan tahun. Namun secara sepihak, pemilik tanah menutup jalan dengan membangun tembok setinggi 4 meter.
“Jalan ini sudah lama sekali nggak tahu permasalahan gimana. Menurut saya nggak pas, apalagi disini ada 13 KK yang tinggal di lingkungan padat,” terang Aat.
Penjelasan Pemilik Tanah Penembok Jalan Gang
Pemilik tanah, Robi (41) yang menutup jalan gang dengan menembok di Jalan Gajah Mada, Ponorog akhirnya buka suara. Robi berdalih penutupan jalan sepihak ini dilakukan sudah sesuai proses hukum. Dan satu lagi, karena ia dan keluarga kerap dikucilkan warga sekitar.
“Secara moril kami sekeluarga dikucilkan sejak 3 tahun lalu. Seperti mantenan tidak diundang, kegiatan kemasyarakatan juga tidak diundang, kondangan tahlil juga tidak diundang, bahkan sampah pun hanya rumah saya yang tidak diambil. Akhirnya saya buang sampah sendiri ke depan,” ujar Robi kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).
Menurut Robi, sebagai warga yang tinggal di lokasi tersebut, Ia merasa tidak mendapat perlindungan maupun keseimbangan hak. Bahkan dia sempat memberi toleransi sejak putusan inkrah ditetapkan, Robi tidak serta merta menembok.
“Adapun toleransi itu sudah saya berikan sejak putusan inkrah ditetapkan. Saya tidak serta merta langsung menutup juga, tapi ya saya tunggu dulu, 3 kali Idul Fitri, adakah upaya untuk berbaik kembali ternyata tidak ada. Dan seperti itu saja terus,” terang Robi.
Robi pun menegaskan putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang sudah inkrah pada nomor 14/Pdt.G/2021/PN.PG tertanggal 25 Agustus 2021 yang menyatakan tanah setapak (gang) ini merupakan tanah pekarangan bersertifikat hak milik atas nama Sudoko Harijanto dan bukan merupakan pengabdian pekarangan (Servituut).
“Dasar saya menutup jalan itu sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan sejak 2 tahun lalu,” tutur Robi.
“Ada pembuktian-pembuktian kalau misalkan mau melihat, kalau warga meminta tanah yang bersertifikat ini jadi jalan umum harusnya ada upaya yang baik, ini tidak ada,” imbuh Robi.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/imk)