Menurut APMK, pengangkatan Arsul Sani telah mencederai prinsip independensi yudikatif, menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga tinggi negara ini.
APMK menekankan bahwa langkah hukum pemberhentian hakim konstitusi telah diatur dalam Pasal 23 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2003. Rafi, Koordinator APMK, menjelaskan tuntutan aliansi ini sebagai berikut:
“Kami meminta Ketua MK mencopot atau memberhentikan Arsul Sani dari jabatan Hakim Konstitusi. Kami juga mendesak Arsul Sani mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya,” ungkap Koordinator APMK, Rafi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Ia menambahkan jika MK tidak merespons tuntutan APMK demi tegaknya konstitusi, maka pihaknya bakal menggelar aksi besar-besaran di Jakarta.
“Jika dalam 1×24 jam tidak ada tindakan, kami akan melakukan unjuk rasa di depan Gedung MK langkah ini penting untuk memulihkan marwah dan independensi Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Aliansi ini menyoroti pentingnya MK menjalankan fungsi yudikatif tanpa gangguan politik atau kepentingan pribadi, termasuk dalam menguji undang-undang dan menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
Pernyataan APMK menegaskan komitmen masyarakat sipil untuk terus mengawal independensi MK agar tetap menjadi lembaga yudikatif yang adil dan terpercaya.

