Tangerang Selatan –
Kisruh persoalan penipuan jual beli iPhone yang dilakukan si Kembar Rihana dan Rihani masih berlanjut. Kini, korban penipuan curhat malah dijadikan tersangka dan ditahan. Korban kini telah disidang di kasus ini dan berstatus sebagai terdakwa.
Hal tersebut diungkapkan Vicky Fachreza yang merupakan suami dari Pungky korban Rihana-Rihani yang kini jadi tersangka. Mereka berdua merugi setelah memesan iPhone kepada si kembar. Alih-alih mendapatkan ponsel yang dipesan, mereka justru ditipu senilai Rp 5,8 miliar.
Vicky mengatakan, uang yang disetorkan tersebut juga milik reseller lain yang memesan ponsel kepada si kembar melalui Pungky. Salah satunya atas nama Siti Fatiha yang memesan iPhone kepada Pungky senilai Rp 2,1 miliar.
Vicky mengatakan, istrinya Pungky dilaporkan oleh Siti Fatia pada September 2022 ke Polsek Ciputat Timur atas dugaan penipuan. Padahal, lanjut dia, pelapor mengetahui posisi istrinya juga menjadi korban penipuan si Kembar.
“Jadi ini berantai, si pelapor pesan ke istri saya itu totalnya Rp 2,1 miliar. Itu kita akumulasi. Selanjutnya kita pesan ke Rihani ini totalnya Rp 5,8 miliar. Jadi di Rp 5,8 ke Rihani Rihana itu ada termasuk pesanan si pelapor itu,” kata Vicky saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Padahal sebelumnya pada Juni 2022 Vicky dan Pungky juga sudah melaporkan si kembar ke Polres Tangsel soal penggelapan dana dan penipuan. Hanya saja, laporannya di Polres tidak berjalan. Bahkan, lanjut dia, laporan Siti Fatia terhadap istrinya di Polsek Ciputat Timur berlanjut.
Pada bulan Desember 2022 yang lalu, istrinya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Saat ini Pungky sudah ditahan di Kejari Jaksel. Vicky menyebut Kamis (22/6/2023) lalu sudah dilakukan sidang perdana kasus tersebut.
“Pada akhirnya P21 di bulan Mei kemarin, dilimpahkan ke Kejari Tangsel. Istri saya hadir pada saat pelimpahan, sore harinya langsung dibawa. Sekarang sudah di tahap persidangan. Tanggal 22 sidang perdana agenda pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya tanggal 6 besok hari Kamis agenda eksepsi,” jelasnya.
Penjelasan Polisi
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Agung Nugroho angkat bicara terkait perkara yang ada. Agung mengatakan penetapan tersangka terhadap Pungky berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan. Kasus tersebut pun sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari saksi terlapor ke tersangka. Dalam perkara ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Pungky,” kata Agung saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
“Penyidik telah mengirim berkas perkara kepada kejaksaan negeri dan telah dinyatakan lengkap (P21). Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap maka penyidik mengirim tersangka dan barang buktinya kepada JPU,” imbuhnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda membantah kasus yang dilaporkan Pungky dan Vicky di Polres Tangsel mandek. Dia mengatakan penyelidikan kasus tersebut berjalan. Saat ini, lanjut dia, kasus tersebut sudah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
“Iya penyidikan) berjalan. Kalau kasus yang di Polres ditarik ke Polda,” imbuhnya.
(wnv/mea)