Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif mengatakan dakwaan jaksa terkait kasus korupsi proyek BTS 4G tidak logis. Anang menyebut jaksa mendakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU), tapi jumlahnya lebih besar dari jumlah uang korupsi yang didakwakan.
Hal itu disampaikan Anang melalui kuasa hukumnya, Jefri Moses Kam, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Mulanya, Jefri menyinggung dakwaan jaksa yang menyebut kliennya memperkaya diri sebesar Rp 5 miliar dan terkait TPPU.
Jefri mengatakan dakwaan tersebut tidak logis. Jefri menyebut kliennya didakwa Rp 5 miliar, tapi TPPU-nya melebihi nilai nominal tersebut.
“Bahwa uraian tersebut tidak logis karena mendakwakan penggunaan uang yang jumlahnya jauh lebih besar dari penghasilan yang tidak sah yang didakwakan,” ujar Jefri.
Jefri mengatakan surat dakwaan jaksa terhadap Anang tidak menguraikan dengan cermat, jelas, dan lengkap mengenai cara, proses, dan sumber uang. Jefri meminta majelis hakim yang mengadili perkara Anang untuk menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.
“Menyatakan perkara atas nama Terdakwa Anang Achmad Latif tidak dilanjutkan pemeriksaannya,” ucap Jefri.