Usai menghabisi nyawa ayahnya berinisial M (67), pelaku RE melarikan diri dan bersembunyi di kebun singkong wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan.
Tim gabungan akhirnya meringkus RE pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 19.15 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa dari keterangan saksi dan keluarga diketahui RE memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
“Pelaku RE pernah dirujuk ke rumah sakit jiwa dan memiliki rekam medis terkait gangguan kejiwaan,” ujar Yuni dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Selasa, 25 November 2025.
RE disebut sempat menjalani pengobatan rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Lampung. Atas temuan itu, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak medis untuk menelusuri catatan kesehatan tersangka.
“Pernah rutin rawat jalan. Ini menjadi pertimbangan penyidikan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Saat ini RE ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan tim medis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka selama proses hukum berlangsung,” tutup Yuni.

