Hal ini diungkapkan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin 24 November 2025.
“Telah terjadi kesepahaman, saya sebutnya kesepahaman karena belum tertulis, bahwa pertambangan ini akan bisa diperpanjang sesuai peraturan, yaitu sampai life of mine, dan juga Freeport akan melakukan divestasi tambahan saham 12 persen di 2041,” tegas Tony Wenas.
Tony Wenas menekankan bahwa penetapan perjanjian ini sejak dini sangat vital. Kepastian hukum memungkinkan PTFI segera menggelontorkan biaya besar untuk melakukan eksplorasi detail dan persiapan penambangan pasca-2041.
“Kami meyakini bahwa di area tersebut terdapat sumber daya yang sangat besar,” ujar Tony. “Kalau komitmen untuk tanda tangan kepastiannya lebih cepat lebih bagus, supaya saya bisa mulai melakukan eksplorasi.”
Alasan utama Freeport membutuhkan kepastian segera adalah lamanya proses persiapan tambang. Tony menjelaskan, proses dari awal hingga siap produksi pasca-2041 memakan waktu yang sangat panjang dan bertahap.
Contohnya, untuk eksplorasi detil dibutuhkan waktu kira-kira 3-4 tahun. Kemudian, untuk design enginering dan lainnya juga memakan waktu kira-kira 3-4 tahun.Lalu untul studi kelayakan (Feasibility Study/FS) pun sekitar 3 hingga 4 tahun. Kemudian. pengembangan terowongan dilakukan secara paralel.
Totalnya, seluruh tahapan persiapan bisa memakan waktu hingga 12 tahun lebih.
“Memang lebih cepat lebih bagus,” tutup Tony. “Supaya kita tidak mengalami depleting atau pengurangan produksi menjelang tahun 2041, sesuai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku saat ini.”

