Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Milan Sangat Bergantung Pada Luka Modric, Capello: Tidak Mengejutkan!

    January 14, 2026

    BEI Suspensi IFSH dan SIPD, Empat Emiten Kembali Bisa Ditransaksikan

    January 14, 2026

    Buru 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Purbaya: 2 Raksasa Segera Disidak : Okezone Economy

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Rehabilitasi Prabowo untuk Guru Luwu Utara Tak Batalkan Pidana

    Rehabilitasi Prabowo untuk Guru Luwu Utara Tak Batalkan Pidana

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 25, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Makassar, CNN Indonesia —

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menekankan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap dua guru di Luwu Utara hanya memulihkan status keduanya sebagai ASN, bukan membatalkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Yang direhabilitasi oleh Presiden itu adalah kedudukannya sebagai PNS. Bukan memberikan rehabilitasi terhadap tindak pidananya. Jadi kedudukannya sebagai PNS itu yang dikembalikan,” tegas Yusril di Makassar, Senin (24/11).

    Ia menjelaskan bahwa pemberhentian Rasnal dan Abdul Muis sebagai guru tidak tercantum dalam putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, ia menegaskan bahwa konsekuensi dari putusan MA diatur dalam undang-undang ASN.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kalau PNS atau ASN itu diputus bersalah oleh pengadilan pidana, maka dia diberhentikan tidak hormat dari jabatannya,” jelasnya.

    Yusril kemudian menilai pemberhentian yang diklaim berlandaskan pidana oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut telah sesuai dengan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah.





    “Karena diputus bersalah dalam dakwaan yang dituduhkan, maka Gubernur memberhentikan tidak hormat. Jadi Gubernur benar, dia melaksanakan undang-undang ASN,” katanya.

    Namun, Yusril memastikan dua guru di Luwu Utara tersebut dapat kembali menjalankan tugas profesinya di sektor pendidikan sebagaimana mestinya. Ia pun memastikan proses rehabilitasi guru Rasnal dan Abdul Muis setelah dipecat akan segera dituntaskan.

    “Saya sudah memberikan arahan kepada Gubernur untuk segera mengaktifkan kembali kedua guru yang bersangkutan. Dan tadi pagi saya mendapat kabar katanya langkah-langkah ke arah itu sudah dilakukan,” kata Yusril.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman kepada dua guru tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, setelah mereka diduga mengantongi Rp 11 juta dari total iuran komite sekolah sekitar Rp 770 juta.

    Keduanya dianggap melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang melarang pendidik menjadi anggota komite sekolah, serta mencatat dugaan bahwa siswa yang tidak membayar iuran tidak mendapatkan kartu ujian semester.

    Kedua guru tersebut juga dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Keduanya dinilai menerima gratifikasi. Rasnal dan Abdul Muis divonis satu tahun penjara.

    (mir/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Gibran Batal ke Yahukimo Demi Keamanan, Ada Isu Pergerakan di Papua

    January 14, 2026

    Gunung Marapi Erupsi, Dentuman Keras Terdengar Belasan Kilometer

    January 14, 2026

    1.189 Korban Meninggal di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Milan Sangat Bergantung Pada Luka Modric, Capello: Tidak Mengejutkan!

    Berita Olahraga January 14, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Dalam sesi wawancara bersama La Gazzetta dello Sport, mantan pelatih Italia,…

    BEI Suspensi IFSH dan SIPD, Empat Emiten Kembali Bisa Ditransaksikan

    January 14, 2026

    Buru 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Purbaya: 2 Raksasa Segera Disidak : Okezone Economy

    January 14, 2026

    Gibran Batal ke Yahukimo Demi Keamanan, Ada Isu Pergerakan di Papua

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Milan Sangat Bergantung Pada Luka Modric, Capello: Tidak Mengejutkan!

    January 14, 2026

    BEI Suspensi IFSH dan SIPD, Empat Emiten Kembali Bisa Ditransaksikan

    January 14, 2026

    Buru 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Purbaya: 2 Raksasa Segera Disidak : Okezone Economy

    January 14, 2026

    Gibran Batal ke Yahukimo Demi Keamanan, Ada Isu Pergerakan di Papua

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.