Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai percepatan rotasi yang tidak wajar ini dapat berdampak negatif dan buruk terhadap stabilitas serta kinerja institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, rotasi yang terlalu cepat bisa mengganggu penanganan kasus dan program kerja yang sedang berjalan, sebab pejabat baru tidak memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi dan menuntaskan tugas.
“Percepatan rotasi di bawah 4 bulan bisa berdampak buruk terhadap institusi Kejagung,” kata Hari kepada RMOL, Selasa, 25 November 2025.
Hari menduga, terdapat dua kemungkinan dilakukannya percepatan rotasi terhadap pejabat Kejaksaan, salah satunya ST Burhanuddin diyakini ingin soft landing setelah selesai menjabat. Rotasi ini mungkin dilakukan untuk menempatkan orang-orang tertentu di posisi strategis yang dapat memastikan kelancaran transisi atau kepentingan di masa depan.
Dugaan kedua lebih sensitif, yaitu adanya kepentingan dari kelompok tertentu yang memanfaatkan kekuasaan Jaksa Agung untuk mengamankan kasus-kasus khusus.
“Kedua, ada dugaan kepentingan dari kelompok tertentu yang membutuhkan pengamanan khususnya kasus-kasus tertentu baik di wilayah maupun di pusat terutama Kejagung,” pungkas Hari.

