Jakarta –
Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta kembalinya Brigjen Endar Priantoro bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terus diributkan. Habiburokhman menegaskan kekompakan pegawai dan pimpinan KPK harus dijaga usai kembalinya Endar.
“Kembalinya Endar Priantoro kembali bertugas di KPK tidak perlu terlalu banyak diributkan, yang terpenting kekompakan pegawai dan pimpinan KPK harus dijaga,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Ketua Mahkamah Partai Gerindra ini pun mengingatkan berbagai pihak agar tak terlalu mempersoalkan pihak yang menang atau kalah terkait kembalinya Endar ke KPK. Baginya, yang terpenting keberadaan Endar harus meningkatkan pemberantasan korupsi.
“Tidak perlu terlalu banyak analisa siapa yang dianggap menang atau kalah, karena kembalinya Endar ke KPK merupakan hasil dari proses evaluasi administrasi yang melibatkan semua pihak,” kata Habiburokhman.
“Yang lalu biarlah berlalu, yang penting keberadaan Endar kembali di KPK harus mendorong percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia,” imbuhnya.
Habiburokhman menilai kinerja pemberantasan korupsi di era Presiden Jokowi cukup baik. Dia mendorong sinergi antarlembaga hukum dapat terus dimaksimalkan.
“Secara prinsip kami memandang positif kinerja pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Jokowi. Ketiga institusi penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaan hingga KPK saling bersinergi satu sama lain dan memaksimalkan peran masing-masing,” lanjut Habiburokhman.
Firli soal Endar
Ketua KPK Firli Bahuri buka suara soal kembalinya Brigjen Endar Priantoro bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Firli menilai pemberhentian hingga pengembalian Endar di KPK telah sesuai prosedur hukum.
“Pemberhentian dan pengembalian Endar P. ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Begitu juga saat ini KPK menerima kembali EP juga tidak ada yang salah,” kata Firli dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
“Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,” tambahnya.
Menurut Firli, KPK telah menyusun serangkaian pertimbangan hukum atas kembalinya Endar ke KPK. Dia menyebut hal itu berdasarkan perubahan surat keputusan pencopotan Endar pada April lalu.
(fca/gbr)