Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa 25 November 2025, tim penyidik memanggil Jaya Samaya Monong sebagai saksi. Dia juga merupakan mantan Direktur PT SMJL.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Tengah,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 25 November 2025.
Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga memanggil tiga orang saksi lainnya, yakni Harry Soetrisno Kabid PTSP pada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Agustan Saining selaku Kepala Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Leonard S Ampung selaku Kepala Bappeda Pemprov Kalteng.
Sejak Maret 2024, KPK telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun.
Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI ke Bara Jaya Utama (BJU) Grup, KPK telah menahan satu tersangka selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto pada Kamis 28 Agustus 2025.
Dalam perkaranya, kedua perusahaan yang dimaksud mendapatkan pembiayaan atau fasilitas kredit dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE).

