Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Herry IP Tak Anggap Fajar/Fikri Ancaman di BWF World Tour Finals

    November 25, 2025

    Respons Pemkot Jaksel Lambat soal Penanganan Kesehatan

    November 25, 2025

    Hasil Syed Modi India International 2025: Perjuangan Siti Sarah Az Zahra Terhenti di Babak Pertama : Okezone Sports

    November 25, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Pramono Teken Pergub Larang Konsumsi & Jual Beli Daging Anjing-Kucing

    Pramono Teken Pergub Larang Konsumsi & Jual Beli Daging Anjing-Kucing

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 25, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani peraturan gubernur tentang pelarangan konsumsi dan penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta.

    Pramono mengatakan aturan yang diterbitkan itu merupakan janjinya ketika bertemu Koalisi Dog Meat Free Indonesia Oktober lalu.

    “Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” kata Pramono dalam akun instagram resmi, Selasa (25/11).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Pergub Nomor 36 tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 1999 tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.





    Pasal 27A pergub itu berbunyi: Setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memperjualbelikan untuk tujuan Pangan:

    a. HPR dalam bentuk hewan hidup; dan/atau
    b. produk HPR berupa daging dan/atau produk lainnya baik mentah maupun sudah diolah.

    Adapun hewan yang masuk HPR adalah anjing, kucing, kera, kelelawar musang dan hewan sebangsanya.

    Sementara Pasal 27B berbunyi: Setiap orang dan/atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan Pangan.

    (yoa/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Cerita Sumardi, Kakek 89 Tahun Dapat Becak Listrik dari Prabowo

    November 25, 2025

    Lalu Lintas Lumpuh, Listrik Padam

    November 25, 2025

    Penumpang Taksi Online Diperkosa Saat Menuju Bandara Soetta

    November 25, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Herry IP Tak Anggap Fajar/Fikri Ancaman di BWF World Tour Finals

    Berita Olahraga November 25, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Badminton : Pasangan Indonesia Fajar Alfian / Muhammad Shohibul Fikri bisa menjadi ancaman…

    Respons Pemkot Jaksel Lambat soal Penanganan Kesehatan

    November 25, 2025

    Hasil Syed Modi India International 2025: Perjuangan Siti Sarah Az Zahra Terhenti di Babak Pertama : Okezone Sports

    November 25, 2025

    Cerita Sumardi, Kakek 89 Tahun Dapat Becak Listrik dari Prabowo

    November 25, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Herry IP Tak Anggap Fajar/Fikri Ancaman di BWF World Tour Finals

    November 25, 2025

    Respons Pemkot Jaksel Lambat soal Penanganan Kesehatan

    November 25, 2025

    Hasil Syed Modi India International 2025: Perjuangan Siti Sarah Az Zahra Terhenti di Babak Pertama : Okezone Sports

    November 25, 2025

    Cerita Sumardi, Kakek 89 Tahun Dapat Becak Listrik dari Prabowo

    November 25, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.