“Penetapan Sekda merupakan kewenangan mutlak pemerintah yang harus dihormati. Prosesnya melibatkan mekanisme resmi antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Endriansah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 25 November 2025.
?FPPJ meyakini proses pengisian jabatan Sekda DKI Jakarta dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan. Proses ini, menurut FPPJ, pasti mempertimbangkan secara matang aspek kompetensi, integritas, dan rekam jejak birokrasi dari para kandidat.
?FPPJ menilai bahwa siapa pun yang nantinya ditetapkan sebagai Sekda merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaik yang telah lolos melalui proses seleksi ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
?“Kami percaya bahwa figur yang ditetapkan nantinya adalah sosok yang memiliki integritas, loyalitas, dan komitmen kuat dalam melayani masyarakat serta menjaga keberlanjutan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta,” kata Endriansah.
Ada tiga nama yang diusulkan untuk posisi Sekda, yakni Sigit Wijatmoko (Asisten Pemerintahan), Saefulloh Hidayat (Kepala BP Perumda DKI), dan Uus Kuswanto (Walikota Jakarta Barat).

