Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dapat Kartu Merah Gara-Gara Ribut, Idrissa Gueye Tetap Dibela David Moyes

    November 25, 2025

    Pramono Dorong Transformasi Kota Global Lewat AsiaBerlin Summit 2025

    November 25, 2025

    Pengalaman Hidup Sehat, Mudah dan Menyenangkan bersama Numi Center : Okezone Women

    November 25, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Soal Polemik KUHAP, Jimly Minta Publik Tempuh Judicial Review ke MK

    Soal Polemik KUHAP, Jimly Minta Publik Tempuh Judicial Review ke MK

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 25, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Hal itu ia sampaikan jelang audiensi dengan tokoh agama dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 25 November 2025.


    Jimly menilai pemberlakuan KUHAP tahun depan merupakan capaian sejarah setelah upaya panjang pembaruan yang sudah lama dibahas pemerintah dan DPR.  

    “Jadi kita harus syukuri KUHP sudah ditetapkan dan mulai akan berlaku tahun depan. 


    Ini sejarah, kenapa, usaha untuk memperbarui KUHP kan sejak tahun 1963, baru berhasil 
    sekarang. 2023 kemarin dan berlakunya mulai tahun depannya,” kata Jimly.

    Menanggapi kritik kelompok masyarakat sipil yang pada akhir pekan lalu menyoroti sejumlah pasal dalam KUHAP dan menilai aturan itu bisa mempersempit ruang reformasi Polri, Jimly mempersilakan mereka mengajukan uji materi ke MK. 

    “Kalau tidak setuju, kalau ada yang abuse gitu, segera aja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden,” tegasnya.

    Ia juga merespons desakan agar Presiden menerbitkan Perpu untuk membatalkan pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Jimly menilai permintaan itu tidak tepat dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.

    “Perpu, nanti kalau Perpu ditetapkan untuk kepentingan yang lain, marah. Nah ini supaya yang sesuai sama dia bikin Perpu. Jadi Perpu itu kayak jadi anu gitu loh. Itu nanti disalahgunakan,” ujarnya.

    Menurut Jimly, secara material KUHAP sudah final sejak disahkan DPR sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945. Karena itu, uji materi dapat langsung diajukan tanpa menunggu pengundangan atau penandatanganan Presiden. 

    “Undang-undang sudah jadi dan sudah disahkan secara material sudah final. Maka tidak usah nunggu 30 hari, ajukan aja ke MK,” tandasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pramono Dorong Transformasi Kota Global Lewat AsiaBerlin Summit 2025

    November 25, 2025

    Kuasa Hukum ke KPK Proses Pembebasan Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk

    November 25, 2025

    APPMJ Desak SKK Migas Audit Kalrez Petroleum

    November 25, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Dapat Kartu Merah Gara-Gara Ribut, Idrissa Gueye Tetap Dibela David Moyes

    Berita Olahraga November 25, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Manajer Everton, David Moyes, memberikan komentar terkait kartu merah yang didapatkan…

    Pramono Dorong Transformasi Kota Global Lewat AsiaBerlin Summit 2025

    November 25, 2025

    Pengalaman Hidup Sehat, Mudah dan Menyenangkan bersama Numi Center : Okezone Women

    November 25, 2025

    Kuasa Hukum ke KPK Proses Pembebasan Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk

    November 25, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Dapat Kartu Merah Gara-Gara Ribut, Idrissa Gueye Tetap Dibela David Moyes

    November 25, 2025

    Pramono Dorong Transformasi Kota Global Lewat AsiaBerlin Summit 2025

    November 25, 2025

    Pengalaman Hidup Sehat, Mudah dan Menyenangkan bersama Numi Center : Okezone Women

    November 25, 2025

    Kuasa Hukum ke KPK Proses Pembebasan Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk

    November 25, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.