HGU 190 Tahun di IKN Batal, Basuki: Sampai Sekarang Belum Ada Komplain Investor (Foto: OIKN)
JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengklaim, belum ada investor yang komplain atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hak guna tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di IKN.
“Insya Allah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor kepada kami,” kata Basuki dalam Raker bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, para investor justru menunggu kepastian mengenai keberlanjutan pembangunan IKN. “Jadi seperti halnya dengan Perpres 79 tahun 2025 ini, itu yang ditunggu investor,” ujarnya.
Dia menjelaskan, putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 tidak mencabut hak atas tanah bagi investor, tetapi merubah mekanisme pemberian HGU.
Dia mencontohkan, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, satu siklus Hak Guna Bangunan (HGB) 80 tahun dapat diberikan sekaligus. Namun, mekanisme tersebut kini direvisi.
“Jadi kalau yang UU 21 (tahun) 2023, contohnya HGB satu siklus 80 tahun diberikan langsung. Nah direvisi itu menjadi 30, 20, 30. Tetap satu siklus 80 tahun, tapi pertama diberi 30, perpanjangan 20, dan pembaruan 30. Itu satu siklusnya,” pungkas Basuki.

