Koordinator lapangan Akbar Hatapayo mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan Kalrez Petroleum Ltd yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.
Kata Akbar Hatapayo, Kalrez Petroleum diduga tidak memenuhi kewajiban penyerahan lifting migas yang menjadi bagian negara.
“Sehingga hal ini berdampak terhadap kerugian negara, di mana berdasarkan ketentuan pasal 11 UU 22/2001 mengatur kewajiban badan usaha tetap untuk menyerahkan paling banyak 25 persen dari hasil produksi,” ujar Akbar dalam keterangan tertulis, Selasa 25 November 2025.
Selain itu, lanjutnya, APPMJ menyoroti pelanggaran hak tenaga kerja. Kalrez Petroleum Ltd dilaporkan tidak menunaikan kewajibannya untuk membayar upah 94 karyawan selama 6 bulan termasuk kewajiban jaminan sosial bagi pekerja.
Atas catatan itu, Akbar mendesak pemerintah dan SKK Migas mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Dia menilai kontrak perusahaan tersebut sudah tidak layak dilanjutkan karena dianggap merugikan negara dan pekerja.
“Kami meminta kontrak KALREZ Petroleum Ltd di putus secara permanen,” tuturnya.
Akbar juga mendorong SKK Migas agar melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap seluruh kewajiban perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan lifting migas.
“Meminta kepada pihak SKK MIGAS untuk melakukan audit tidak dilakukannya kewajiban lifting migas dan penerimaan negara,” tandasnya.

