MK Batalkan HGU 190 Tahun, Kepala Otorita IKN: Ahamdulillah Belum Ada Investor Komplain (Achmad Al Fiqri)
JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, mengklaim, belum ada investor yang komplain atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hak guna tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di IKN.
“Insya Allah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor kepada kami,” kata Basuki saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, para investor justru menunggu kepastian mengenai keberlanjutan pembangunan IKN.
“Jadi seperti halnya dengan Perpres 79 tahun 2025 ini, itu yang ditunggu investor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 tidak mencabut hak atas tanah bagi investor, tetapi mengubah mekanisme pemberian HGU.
Ia mencontohkan, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, satu siklus Hak Guna Bangunan (HGB) 80 tahun dapat diberikan sekaligus. Namun, mekanisme tersebut kini direvisi.
“Jadi kalau yang UU 21 (tahun) 2023, contohnya HGB satu siklus 80 tahun diberikan langsung. Nah direvisi itu menjadi 30, 20, 30. Tetap satu siklus 80 tahun, tapi pertama diberi 30, perpanjangan 20, dan pembaruan 30. Itu satu siklusnya,” tutur Basuki.

