Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Wong Tat Meng Bersiap Pulang ke Rumah Setelah Kecelakaan Fatal di Australia

    November 25, 2025

    Pertamina Catat Laba 2,05 Miliar Dolar AS di Kuartal III 2025

    November 25, 2025

    Effendi Gazali Sebut Aneh Ijazah Tak Ada Tanda Tangan Pembimbing di Lembar Pengesahan : Okezone News

    November 25, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Prabowo Sudah Minta Pertimbangan MA untuk Rehabilitasi Ira dkk

    Prabowo Sudah Minta Pertimbangan MA untuk Rehabilitasi Ira dkk

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 25, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta pertimbangan Mahkamah Agung dalam memberikan rehabilitasi terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut pemberian rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT ASPD Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 45 dan konvensi ketatanegaraan.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung,” kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (25/11).

    Yusril menyebut MA pun telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu.





    “Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku,” ucap dia.

    Yusril menyatakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili ketiga direksi PT ASDP itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

    Ia mengatakan ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding. Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka.

    “Ketiga direksi non aktif PT ASDP tersebut tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan.* Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali,” ucap dia.

    Selain itu, Yusril mengatakan melalui Keppres Rehabilitasi ini juga maka kedudukan mereka sebagai direksi non aktif otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali.

    (mnf/wis)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pertamina Catat Laba 2,05 Miliar Dolar AS di Kuartal III 2025

    November 25, 2025

    Penyidik KPK Diadukan ke Bareskrim Polri oleh Saksi Kasus Hasbi Hasan

    November 25, 2025

    Tak Boleh Ada Lagi Kriminalisasi Guru Akibat Kesalahpahaman

    November 25, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Wong Tat Meng Bersiap Pulang ke Rumah Setelah Kecelakaan Fatal di Australia

    Berita Olahraga November 25, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Badminton : Mantan pelatih nasional Wong Tat Meng dalam pemulihan yang baik setelah…

    Pertamina Catat Laba 2,05 Miliar Dolar AS di Kuartal III 2025

    November 25, 2025

    Effendi Gazali Sebut Aneh Ijazah Tak Ada Tanda Tangan Pembimbing di Lembar Pengesahan : Okezone News

    November 25, 2025

    Penyidik KPK Diadukan ke Bareskrim Polri oleh Saksi Kasus Hasbi Hasan

    November 25, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Wong Tat Meng Bersiap Pulang ke Rumah Setelah Kecelakaan Fatal di Australia

    November 25, 2025

    Pertamina Catat Laba 2,05 Miliar Dolar AS di Kuartal III 2025

    November 25, 2025

    Effendi Gazali Sebut Aneh Ijazah Tak Ada Tanda Tangan Pembimbing di Lembar Pengesahan : Okezone News

    November 25, 2025

    Penyidik KPK Diadukan ke Bareskrim Polri oleh Saksi Kasus Hasbi Hasan

    November 25, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.