Pasalnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 185/PUU-XXII/2024 memangkas skema Hak Guna Usaha (HGU) dari sebelumnya 190 tahun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Terkait hal ini, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan keberlanjutan pembangunan. Katanya, mekanisme pertanahan yang direvisi MK tidak mengurangi kepastian investasi.
“Itu adalah perhatian keberlanjutan dan penyelesaian, kan tidak ada pertanyaan lagi tentang keberlanjutan dan penyelesaian,” ujar Basuki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 25 November 2025.
Ia menjelaskan, perubahan mekanisme hanya menyesuaikan masa siklus hak tanah agar selaras dengan UU Agraria.
“Yang tadinya diupayakan satu siklus 80 tahun, ini diperbaiki, 30 untuk diberikan pertama, 20 diperpanjangan, dan 30 di pembaruan. Jadi tetap 80 tahun. Jadi tidak ada masalah,” pungkasnya.

